Kurir Ganja Dibekuk, Disita 16,5 Kilogram

Kapolresta Kombes Pol Wahyu memperlihatkan barang bukti ganja seberat 16,5 Kg. (f : deni/palpos)
Posted by:
PALEMBANG – Tergiur upah yang dijanjikan, Zainal Abadi (32), warga Dusun Sukadamai, Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, nekat menjadi kurir ganja. Apa lacur, belum sempat menerima upah, dia keburu diciduk Unit Reskrim Polsek Sukarame Palembang.

Zainal ditangkap di pull Damri, Jalan Kol H Barlian, KM 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, kemarin, sekitar pukul 05.30 WIB. Dari tangannya disita daun ganja kering seberat 16,5 Kg.

“Sekali naik bus Damri dari Aceh Utara ke Palembang. Saya tahu berat hukuman mengedarkan ganja ini. Sesuai petujuk di ponsel saja, barang ini rencananya akan dibawa ke Bangka Belitung. Ini mau ke Mentok nanti sudah ada yang nunggu,” ungkapnya kepada Palembang Pos, Kamis (20/12), sekitar pukul 14.00 WIB.

Zainal yang kesehariannya tuna wisna ini mengaku nekat mengedarkan ganja itu karena tergiur upah dari bandar. Untuk satu bal ganja dia diupah Rp 500 ribu. Jadi, bila dikalikan sekitar Rp 7,5 juta.

‘’Ini kali pertamanya dan sebelumnya belum pernah ditangkap,” kata Zainal dengan kedua tangan diborgol tampak cemas dengan keringat dingin.

Sementara, penangkapan Zainal berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat Polsekta Sukarami. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ciri pria yang dicurigai dengan membawa tas ransel. Dengan sigap anggota kepolisian yang berpakaian preman langsung mengamankan tersangka berikut tas yang dibawanya.

Dari pemeriksaan di dalam tas, ditemukan paketan atau batangan ganja yang dilakban warna hitam dan coklat sebanyak 15 batang. Atas tindakannya, tersangka digelandang ke Polsek Sukarame.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono SIk didampingi Kapolsek Sukarame AKP Rivanda dan Kanit Reskrim Ipda Marwan SH menegaskan telah mengamankan seorang kaki tangan bandar ganja dari Aceh Utara.

“Ini akan kami kembangkan terus, ini jelas jaringan Aceh-Palembang, namun dari keterangan pelaku, Palembang hanya perlintasan. Barang katanya akan diedarkan di Bangka Belitung. Atas tindakannya itu tersangka terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35tahun 2009, ancamannya 20 tahun hingga seumur hidup,” ungkap Kapolresta Palembang. (adi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/