Maling 1 Kg Beras Sampai ke Pengadilan

HT terduduk lesu di kursi pesakitan PN OKU Selatan
Posted by:
KEJAKSAAN Negeri OKU Selatan, Rabu (15/08), laksanakan sidang perkara tindak pencurian yang dilakukan anak di bawah umur, kemarin. Terdakwa berinisial HT (15), warga Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca.

HT tertangkap tangan saat melakukan pencurian di rumah tetangganya, Tajudin. Beras yang dicuri hanya 1 kilogram untuk makan sehari-hari.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (jPu), Robi Rahdito Dharma SH menjelaskan kronologis kejadian hingga tersangka harus sampai ke Kejaksaan Negeri.

Dikatakan Robi jika pada 17 Juli 2018, sekitar pukul 09.00 WIB, HT mendatangi rumah korban dengan memantau lokasi apakah ada orang di rumah korban. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, HT memasuki rumah korban dengan memanjat kayu panjang yang tersandar di halaman belakang rumah.

Kemudian HT naik ke atas genteng dan membuka 4 buah genteng rumah. Lalu, HT masuk ke dalam rumah Tajudin. Di dalam rumah, HT mengambil beras dan dimasukan dalam kantong kresek warna merah.

“Dari BB yang didapat, benar bahwa terdakwa telah melakukan pencurian beras seberat 1 kg dengan alasan untuk membeli rokok,” tuturnya.

Tak hanya itu, JPU mengatakan sebelumnya telah dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun untuk memberikan efek jera, Tajudin sebagai korban menuntut agar pihak keluarga HT mengganti kerugian sebesar 20 juta.

“Berawal dari hal inilah, akhirnya kasus ini dibawa ke Pengadilan Negeri,” tuturnya.

Dari hasil persidangan ini, akhirnya Majelis Hakim memutuskan hukuman kepada HT hukuman 2 bulan penjara dari tuntutan 4 bulan yakni berdasarkan pasal 363 K 5 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan atau junto pasal 53 ayat 1. (res)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

160x600
160x600
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/