JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang meminta agar Mahkama konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 2, Sarimuda - Abdul Rozak. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor : 25/PHP.KOT-XVI/2018.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di MK, Selasa (31/7/18) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Palembang.
Menurut mereka permohonan pemohon secara keseluruhan didasarkan atas dugaan pelanggaran-pelanggaran money politik, dan terkait keterlibatan aparatur sipil negara.
Namun penggugat tidak mendalilkan secara terperinci korelasi pelanggaran-pelanggaran tersebut, dengan hasil perolehan suara masing-masing calon.
“Berdasarkan pasal 156 ayat (1) juncto pasal 157 ayat (4) menyatakan bahwa MK hanya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan hasil pemilihan, yang merupakan hasil perselisihan antara KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten-Kota dan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan,” terang Sofhuan Yusfiansyah kepada awak media melalui sambungan seluler.
Karena tidak mendalilkan secara terperinci korelasi pelanggaran-pelanggaran tersebut diterangkannya, maka permohonan pemohon sejatinya bukan tentang perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
“Untuk itulah, kami selaku kuasa hukum KPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kota Palembang Nomor : 175/PL.03.6-Kpt/1671/KPU-Kot/VII/2018 tentang penetapan hasil perhitungan suara Pilwako Palembang dan menetapkan perolehan suara tahap akhir hasil Pilwako Palembang dengan perolehan pasangan Harfit 351.240, psangan Sarimuda - Rozak 286.027, pasangan Akhor 28.921 dan pasangan Musi 90.968 dengan total suara sah 757.156,” jelasnya.
Dari pemberitaan sebelumnya diketahaui bahwa, pasangan Sarimuda - Abdul Rozak telah mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi, Dalam sidang pertama tersebut, kuasa hukum paslon nomor urut dua ini mengajukan permohan diantaranya, pembatalan Keputusan KPU Nomor 175/PL 03 6-Kpt/1671/KPUKot/Vll/2018 Tanggal 4 Juli 2018, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan mendiskualifikasi pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang H Harnojoyo. S Sos dan Fitrianti Agustinda, SH nomor urut 1.(del/net)
No Responses