LUBUKLINGGAU - Libur lebaran, Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura), bebas membawa kendaraan dinas.
Tetapi kebebasan itu terbatas dalam wilayah Kabupaten Mura dan daerah pemekarannya yakni Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.
Hal itu ditegaskan langsung Bupati Mura, H Hendra Gunawan (H2G), Minggu (10/6/18). Menurutnya, sesuai Surat Edaran No. B/21/M.KT.02/2018, tertanggal 5 Juni 2018, kendaraan dinas dilarang untuk kegiatan mudik lebaran. “Sesuai surat Menpan RB, mobil dinas (Mobnas) dilarang dibawa mudik, tetapi sebagai toleransi kita saja untuk di dalam wilayah Mura, Lubuklinggau dan Muratara boleh saja,” jelas H2G.
Selain itu, ditegaskan bupati cuti bersama dan libur idul fitri tahun ini lebih panjang dari tahun sebelumnya. Hal itu harus disyukuri, artinya jangan sampai ASN justru terlena dan lupa mensyukuri nikmat yang telah diberikan.
“Kalau sudah libur panjang masih juga mau nambahblibur sendiri artinya tidak bersyukur,” kata H2G. Karena itu, dirinya mengingatkan agar ASN, tidak lupa tanggal berapa harus kembali bekerja.
“Orang yang tidak bersyukur, sebelum sanksi yang dibuat manusia, terlebih dahulu Allah yang akan menurunkan azabnya,” tutur H2G. Sementara itu, untuk memastikan aturan ditegakkan dikatakan H2G, sudah ada tim yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan menegakkan disiplin ASN.
“Jadi mereka (tim) yang akan menentukan sanksi kepada ASN sesuai dengan aturan disiplin yang berlaku,” pungkas orang nomor satu di Bumi Lan Serasan Sekentenan ini. (yat)
No Responses