Pendidikan Dokter Jadi 13 Tahun?

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan Menkes, Menristekdikti dan Ikatan Dokter Indonesia di Ruang Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
Posted by:

JAKARTA - Pantas saja seluruh dokter di Indonesia menolak keras UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok). Pasalnya, dalam UU tersebut ada keharusan seluruh dokter menambah pendidikan khusus layanan primer. Lamanya, bisa dua sampai tiga tahun sehingga menambah panjang waktu pendidikan kedokteran.

“Kalau dipelajari lebih rinci UU Dikdoknya, sangat merugikan dokter loh. Masa pendidikannya bisa 11 sampai 13 tahun. Kapan kami? bisa cari uang dan kapan kami bisa menikah pak,” kata Hadi Wijaya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bidang advokasi di sela-sela rapat dengan Baleg DPR RI, Selasa (27/9).

Menurut dokter yang sehari-hari bekerja di RS Ibu dan Anak BUN Tangerang ini, pendidikan dokter layanan primer bisa tempuh lewat jalur kursus. Misalnya untuk wilayah Monokwari karena paling banyak penderita malaria, maka untuk pendidikan layanan primernya difokuskan kepada penyakit tersebut.

“Layanan primer tidak perlu masuk dalam kurikulum Dikdok, bisa-bisa mahasiswa kedokteran harus ambil dua, tiga tahun. Jadi makin panjang masa dia untuk bekerja,” tuturnya. Selain itu, lanjut Hadi, terjadi pemborosan anggaran lantaran layanan primer bukan pendidikan spesialis.

Dokter yang harusnya sudah di jenjang S3 harus sekolah lagi tapi statusnya tetap S2. “Pendidikan layanan primer tidak sesuai kajian akademis dan tatanan program studi dilanggar habis. Itu sebabnya kami menolak kerja pendidikan layanan jasa primer!,” tegasnya.

Dengan itu, ratusan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok). Menurut mereka, lahirnya UU Dikdok menimbulkan kontroversi.

“Lahirnya UU Dikdok membuat kontroversi besar dan sangat merugikan profesi dokter. Sebelum UU disahkan, kami sudah menolak namun tetap disahkan,” kata Ketum PB IDI Oetama Marsis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR RI, Selasa (27/9).

Dia menyebutkan, kontroversi pertama ada pada tumpang tindihnya empat UU yaitu UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 20/2013 tentang Dikdok, dan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. “Kontroversi kedua, UU Dikdok memasukkan dokter layanan primer ke dalam jenis profesi baru kedokteran. Kami menuntut dokter layanan primer dalam UU Dikdod dihapuskan,” tegasnya.

Selain itu, UU Dikdok menyebabkan tumpang tindih peran dan kewenangan kelembagaan antara Kementerian Ristek Dikti, Kemenkes, organisasi profesi yaitu IDI, termasuk Kolegium di dalamnya beserta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

“UU Dikdok mengabaikan program pendidikan kedokteran berkelanjutan. Padahal ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas kompetensi dokter dan pembinaan berkelanjutan sebagaimana diamanahkan oleh UU Praktik Kedokteran,” paparnya.

#Tidak Memuat Kuota Mahasiswa Daerah

Selain itu, Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak pemberlakuan UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok). Selain banyak kontroversi, UU tersebut dinilai tidak mengakomodir mahasiswa daerah.

“Di dalam UU Dikdok, belum memuat mahasiswa daerah dari daerah terpencil, terjauh, perbatasan, dan pulau-pulau kecil,” kata Ketum PB IDI Oetama Marsis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR RI, Selasa (27/9).

Menurut Marsis, dalam rangka percepatan pemerataan tenaga kesehatan (dokter dan dokter gigi), diperlukan kuota penerimaan mahasiswa dengan pembiayaan negara dan kewajiban pengabdian di daerah asal.

“UU Dikdok menimbulkan masalah yuridis dan sosiologis, menimbulkan disharmoni antar kelembagaan pemerintah, organisasi profesi (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), kolegium termasuk dalam hal standar pendidikan, kurikulum, ujian, gelar, menimbulkan persinggungan praktik layanan primer,” bebernya.

Dalam rapat, ratusan dokter yang hadir tampak heboh. Ketika pengurus PB IDI berbicara, sontak diberikan tepuk tangan. Namun saat pejabat Kemenkes dan Kemenristek DIKTi memaparkan pandangannya, langsung disoraki dokter. “Belum tahu kali ya, dokter kalau sudah marah akan lebih ganas,” ucap salah satu dokter ahli dari Kota Tangerang. (esy/sam/jpnn)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/