PALEMBANG – Kebijakan Gubernur Sumsel H Herman Deru mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang mencabut Pergub Nomor 22/2012, tentang tata cara pengangkutan batu bara melalui jalan umum mendapat dukungan seluruh komponen masyarakat.
Sebagai bukti, masyarakat Kabupaten Muara Enim meminta Gubernur HD tetap mempertahankan Pergub Nomor 74/2018.
“Atas nama masyarakat Muara Enim, kami meminta Gubernur HD supaya tetap mempertahankan Pergub Nomor 74/2018 yang telah dikeluarkan,” tegas Ahmad Solihin, pengurus DPD KNPI Muara Enim, Selasa (20/11).
Lanjutnya, Gubernur HD telah memberikan solusi agar pengusaha transportir angkutan batu bara melintas jalan khusus PT Servo Lintas Raya Titan Group.
“Kita berharap pengusaha transportir angkutan batu bara jangan memaksakan kehendak untuk bisa melintas jalan umum. Karena masyarakat juga punya hak atas kenyamanan berlalulintas di jalan umum,” tegas Solihin.
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat telah memberikan masa toleransi kepada pengusaha transportir batu bara maupun para pemegang IPU tambang batu bara memperbolehkan truk batu bara melintas jalan umum, sembari mereka mempersiapkan jalan khusus. Namun pada kenyataaannya pengusaha sama sekali tidak membangun jalan khusus. Mereka terlena dan sudah keenakan diperbolehkan melintas jalan umum.
“Kenapa para pengusaha transportir dan pemegang IUP pertambangan batu bara itu tidak mencontoh langkah manajemen PT PT Servo Lintas Raya Titan Group yang membuat jalan khusus untuk mengangkut batu bara yang diproduksinya. Artinya perusahaan tersebut ada unsur kesengajaan tidak mau membuat jalan khusus karena diperbolehkan melintas jalan umum,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Dwi Windarti SH MHum, menilai jika pada sopir truk batu bara tersebut melakukan aksi demo ke Gubernur Sumsel yang rencananya hari ini, Rabu (21/11), merupakan hak mereka untuk menyampaikan aspirasi dan tidak bisa dihalangi.
Namun terkait larangan truk batu bara melintas jalan umum, semuanya sudah ada aturan hukumnya dan sudah ada Undang-undangnya. “Harapan kita sebaiknya mereka ikuti aja aturan yang sudah ada melalui jalan khusus yang sudah ada,” jelasnya.
Kalau semua pihak mengikuti aturan, lanjutnya, tentu tidak akan ada masalah. Pengusaha batu bara bisa berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat juga bisa bekerja sebagaimana mestinya dan masyarakat pengguna jalan tidak terganggu.
Sedangkan dari Kabupaten Lahat, desakan Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GR-PK) Lahat, agar DPRD Lahat menolak surat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, yang memberikan dispendasi kepada pengusaha dengan memperbolehkan melintas jalan umum dari tambang ke Stasiun Banjarsari dan Stasiun Sukacita, disikapi tegas DPRD Lahat.
Dewan Lahat menyatakan, Pergub Sumsel atau pun surat Kepala Dishub Sumsel, tidak dapat diganggu gugat.
“Kami sebagai wakil rakyat juga harus bekerja sesuatu aturan, tidak bisa serta merta menentang keputusan itu,” tegas Ketua DPRD Lahat, Samarudin, saat rapat dengar pendapat bersama GR-PK, perusahaan tambang, dan Dishub Lahat, Senin (19/11).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD Lahat tidak memilih kewenangan mendesak Gubernur Sumsel atas keputusan larangan angkutan batubara melintas jalan umum. Apalagi sampai memecat Kepala Dishub Sumsel, seperti yang diinginkan GR-PK.
“Kami tidak bisa sampai sejauh itu. Sekarang bagaimana kita cari solusi, perusahaan tetap jalan, masyarakat tidak terganggu,” tegasnya. Plt Kepala Dishub Lahat, Deswan Irsyad menyatakan, telah menyampaikan pertanyaan sikap GR-PK kepada Kepala Dishub Sumsel, secara langsung. Bahkan, rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub juga sudah digelar. “Tetap berpedoman dengan Pergub dan surat Kepala Dishub Sumsel. Armada batubara dari stokfile ke stasiun harus standar kapasitas,” tegas Deswan.
Namun, Ketua GR-PK Lahat, Suryono mengatakan, GR-PK hanya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Lahat, atas surat yang dikeluarkan Kepala Dishub Sumsel. Sebab menurutnya, adanya surat itu tidak memberikan keadilan kepada masyarakat. “Sebagai instansi pemerintah tugasnya hanya pengawasan, bukan memberi keputusan,” sesalnya.
Sementara itu, rencana demo sopir truk batu bara hari ini, Rabu (21/11), sudah diketahui Gubernur Sumsel H Herman Deru. Orang nomor satu di Bumi Sriwijaya itu menanggapinya dengan bijak. Dia mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang boleh dilakukan seluruh warga negara.
“Mungkin mereka mempertanyakan keputusan saya. Ya tidak apa-apa. Nanti kita bakal terima dan jelaskan alasan mengeluarkan keputusan tersebut (Pergub No 74/2018),” kata Deru, kemarin (18/11).
Dia menegaskan, jika yang melakukan aksi benar-benar sopir batu bara, maka dia pasti akan mencarikan solusi terbaik. “Saya ini dulunya juga pengusaha angkutan. Jadi pasti akan ada solusinya bagi mereka. Jadi seorang sopir juga tidak mesti narik angkutan batu bara saja. Kan bisa yang lain. Nanti kita kasih jalan keluarnya,” tuturnya.
Terkait aturan larangan melintas di jalan umum yang dikeluarkannya, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Di antaranya, angkutan industri seperti batu bara wajib lewat jalan khusus.
“Sumsel sebenarnya sudah memiliki aturan turunan yang dibuat 2011. Hanya saja pada pelaksanaannya selalu ditunda. Sehingga, angkutan batu bara semakin banyak dan sulit dikendalikan,” kata dia.
Akibat kondisi itu, jalanan di Sumsel semakin padat. Kemacetan yang ditimbulkan juga sudah sangat luar biasa. “Saya menerima banyak keluhan dari warga yang jalan umum di wilayah mereka dilintasi angkutan batu bara. Banyak yang menanggung derita karena kemacetan yang ditimbulkan,” tandasnya.
HD juga mengatakan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, POM II Sriwijaya, Polres Muara Enim, BPTD Wilayah VII Sumsel Babel Kementerian Perhubungan pada tanggal 8-10 November 2018 telah melakukan pengawasan di Kabupaten Muara Enim terhadap angkutan batubara, dan dari hasil pengawasan kondisi real di lapangan tidak terdapat lagi truk angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dari Kabupaten Muara Enim menuju Kota Palembang. HD dapat memaklumi jika ada sebagian pihak yang keberatan atas kebijakannya tersebut.
‘’Kalau kita asumsikan, dari 100 orang ternyata lima orang menolak, rasanya wajar-wajar saja,’’ tandasnya. (luk/rif)
No Responses