Palembang- BPOM Palembang kembali melakukan pemusnahan 6.500 tahu berformalin di TPA Musi 2, Selasa (24/7/18). Pemusnahan ini juga dihadiri Dinkes Kota Palembang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang dan Pol PP Palembang.
Kepala Balai BPOM Palembang, Dewi Prawitasari Dewimengatakan, dari sidak Balai BPOM Palembang pada 5 Juli lalu dari usaha tahu berinisial “A” ditemukan barang bukti 6.500 pieces tahu putih dalam rendaman air yang mengandung formalin, kayu alat cetak tahu, mesin giling kedelai dan mob pick up yang mengangkuy tahu siap edar di pasaran. “Nilai total temuan Rp 70.730 000,” ucapnya.
Dewi menambahkan, dalam pengujian laboratorium, tahu tersebut positif mengandung formalin. Karena itu, pelaku usaha tersebut, melanggar pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, yang isinya setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahab pangan, dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 miliar.
“Kepada masyarakat kita mengimbau agar lebih berhati-hati memilih tahu putih. Jika bentuk tahu kenyal dan tidak basi dalam berhari-hari, maka dapat dipastikan menggunakan formalin, ” pungkasnya.
Sebelumnya, juga pernah dilakukan pemusnahan tahu berformalin di TPA Sukawinatan. (ika)
No Responses