JAKABARING - Sindikat jaringan narkoba Aceh, kembali dibongkar kepolisian narkoba Polresta Palembang. Tersangka adalah Zulfiadi alias Jul (30) diringkus Satres Narkoba Polresta Palembang, pimpinan Kompol Maruli Pardede SH Sik. Dari warga Jalan Medan Banda Aceh, RT 12/49, Kelurahan Lintah Kutai, Kecamatan Syamrira Bayu, Kecamatan Aceh Utara, polisi mengamankan narkoba sebanyak 200 gram atau 2 ons seharga sekitar Rp 320 juta. Senin (2/2), Polresta Palembang menggelar kasusnya.
Terungkapnya kasus ini setelah tersangka dibekuk Senin (26/1) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah hotel bintang tiga di kawasan Kecamatan Ilir Barat I. Awalnya, polisi melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi memesan sebanyak 2 ons atau 200 gram kepada SR (DPO). SR merupakan warga Aceh yang berdiam di Batam. Petugas yang menyamar terus berhubungan dengan SR di Batam, mereka pun sepakat dengan harga barang Rp 200 juta. SR pun mengatakan sabu tersebut akan diantarkan ke Palembang melalui anak buahnya yakni tersangka Zulfiadi alias Jul.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka Jul pun berangkat dari Batam dengan menggunakan pesawat Citilink. Setibanya di Palembang sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka langsung menuju salah satu hotel di kawasan Ilir Barat I. Setibanya di kamar hotel, tersangka kemudian mengeluarkan 4 paket sabu dari celana dalamnya di kamar mandi.
Petugas kepolisian yang telah melakukan pengintaian dan penyamaran sejak awal, mengetahui tersangka berada di dalam hotel, kemudian melakukan penggerebekan. Maka dari kamar hotel didapatilah barang bukti jenis narkoba tersebut. Guna penyelidikan dan pengembangan, tersangka Jul pun digelandang ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan.
Tersangka Jul sendiri diketahui sebagai TKI di Malaysia, bekerja di toko sembako dengan gaji RM 700 atau sekitar Rp 1.050.000.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi melalui Kasatres Narkoba, Kompol Maruly Pardede SH SIK menegaskan, pihaknya telah meringkus kurir sekaligus pengedar narkoba sindikat jaringan Aceh. “200 gram sabu ini disembunyikan di selangkangan tersangka, dan lolos di security bandara Batam dan Bandara SMB II Palembang,” terang Maruli.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas ini, tersangka sendiri masuk ke Batam dengan menggunakan kapal very dari Malaysia. “Dari Bandara Hang Nadim Batam, kemudian berangkat menggunakan maspakai Citilink bertujuan Palembang. Untuk barangnya diambil di Batam, kita menduga tersangka adalah jaringan Aceh. Atas kejahatannya itu tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2, serta UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati minimal seumur hidup,” tukas Maruli.
Pengakuan dari tersangka Jul, dirinya hanya sebagai kurir dan pengedar yang diupah Rp 20 juta, untuk mengantarkan barang pembawa petaka. “Kita bisa lolos gak tau, iya pak sabu itu aku masukan ke dalam celana dalam. Baru satu kali ini aku aku mengedarkan narkoba. Aku nekad begini karena dunia kejam, aku butuh uang untuk menghidupi anak istri. Sedangkan pemerintah kurang perhatian, kita gak sekolah kita butuh uang butuh pekerjaan,” ungkapnya.
Diteruskan Jul yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar ini, dirinya sudah setahun ini bekerja di Malaysia sebagai TKI. “Disana kerja di toko jualan sembako, itu kedai warung manisan, baru sekali ini, aku gak pakai. Yang ngajarin aku bawa sabu kayak gini itu SR warga Batam. Sebulan gaji aku sebagai TKI sendiri RM 700, sekitar Rp 1.050.000,” ujarnya baru kali ini mendekam di penjara.
Sedangkan menurut keterangan Zulfiandi, General Manager Angkasa Pura II Palembang, pihaknya baru mengetahui penangkapan pengedar narkoba oleh polisi narkoba Polresta Palembang. “Jadi prosedur penumpang diperiksa di tempat keberangkatan, jadi saat tiba di Palembang tidak diperiksa lagi. Begitu memang prosedurnya, untuk X ray, juga dari bandara Batam, di Palembang tidak ada pemeriksaan lagi. Untuk kedepannya, kita akan lebih memperketat lagi,” ungkap Zulfiandi dihubungi via ponsel.(adi)
No Responses