Setop Penambangan Pasir

Posted by:

 

*Diduga Belum Ada Izin

PALEMBANG - Masyarakat di bantaran Sungai Musi, khususnya di wilayah 4 kecamatan di Kota Palembang yang akan menjadi tempat penambangan pasir merasa resah. Itu terkait aktifitas pengerukan pasir yang dilakukan PT MU.

PT MU sendiri telah melakukan pengerukan dan rencananya akan melakukan pengerukan pasir secara besar-besaran di sepanjang aliran Sungai Musi. Berdasarkan pengajuan izin Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam kegiatan pengerukan tersebut, areal seluas 731.8 hektare akan menjadi pengerjaan mereka. Diantaranya pesisir Sungai Musi di bagian Kecamatan Ilir Timur II, Kecamatan Seberang Ulu II, Kecamatan Plaju dan Kecamatan Kalidoni, serta Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Hal diatas dibenarkan salah satu tokoh masyarakat setempat Zuhri Lubis. “Jelas ini akan membuat Sungai Musi semakin tercemar. Kegiatan tambang pasir ini sudah berdampak tidak baik, seperti air sungai yang semakin keruh belum lagi pengaruh populasi biota ikan yang terancam terganggu,”jelasnya.

Zuhri Lubis meminta Pemerintah Kota Palembang dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) segera mengambil langkah yang tegas sebelum Sungai Musi benar-benar rusak akibat pengerukan pasir urug secara besar-besaran.

“Setidaknya PT tersebut harus mengkaji ulang kembali apa yang telah ia rencanakan,”tutupnya.

Menurut Zuhri, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari perusahaan tersebut masih diproses, namun saat ini pengerukan sudah dimulai.

“Setahu saya yang baru keluar izin prinsip dari wali kota. Tapi itupun, izinnya hanya untuk pengerukan pasir di sekitar dermaga PT PUSRI. Itupun hasil kerukan pasirnya untuk pembangunan di Sumsel dan Palembang. Bukan untuk seluas 731,8 hektare, dan tidak untuk dijual keluar Palembang,” jelasnya.

Zuhri menambahkan, berdasarkan izin prinsip tersebut, perusahaan itu juga diminta untuk melakukan MoU dengan PDPDE (BUMD Pemprov Sumsel) mengenai hasil kerjasama pemerintah hasil kerukan pasir tersebut.

Untuk itu, lanjut dia, mewakili masyarakat di kawasan tersebut pihaknya meminta pemerintah termasuk anggota dewan untuk segera memanggil perusahaan tersebut, dan menghentikan pengerukan pasir besar-besaran ini.

“Karena dampaknya luas, selain dampak lingkungan juga ada dampak sosial dan dampak ekonominya. Apalagi ini izin AMDALnya masih dikaji,” tukasnya. (ika)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/