## Hapuskan Piutang Negara tak Tertagih
PALEMBANG- Komite IV DPD RI saat ini terus konsern menjalankan fungsi legislasi terkait piutang negara dan daerah. Hal itu tertuang dalam uji sahih Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pengurusan piutang negara dan daerah sebagai RUU usul inisiatif DPD RI kerjasama Komite IV DPD RI dengan Universitas Sriwijaya berlangsung hari ini Senin, (4/6/18).
“Kita berusaha untuk melaksanakan fungsi legislasi untuk mengawal APBN dari sisi penerimaan. Ini juga untuk pengawasan utang negara dan Negara,” kata Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni.
Menurut Siska, RUU ini akan menjadi produk hukum yang paripurna ketimbang UU yang sudah eksisting terlebih dahulu. Misalkan UU 17 tahun 2003 itukan sudah cukup lama sekali.
Melalui uji sahih ini Komite IV DPD RI optimis hasilnya akan lebih paripurna.
Disamping itu dalam pengalamannya bahkan diketemukan adanya piutang macet dan tidak tertagih baik itu dibawah tanggungjawab negara maupun daerah.
“RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah ini juga membahas dan mengatur pengesahan penghapusan piutang macet dan tidak tertagih,” lanjutnya.
Namun demikian pihaknya juga mengatur sanksi tegas jika melakukan penyalahgunaaan atau kesalahan dalam UU tersebut.
“Jelas diatur juga semacam sanksi berkaitan dengan penerapan UU itu nantinya,” tegasnya.
Yang perlu diperhatikan lanjut Siska, melalui UU ini nantinya akan tercipta tata kelola pengurusan lebih optimal, penghapusan terhadap piutang tak tertagih menjadi poin penting pekerjaan penting dalam UU ini.”Semoga dapat tercapai demi kemajuan daerah dan negara,” pungkasnya. (ika)
No Responses