KAYUAGUNG - Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI), kemarin (07/6), menyisir para pedagang petasan yang berjualan di pinggir Jalan protokol Kota Kayuagung, termasuk di Pasar Kayuagung. Petasan dengan daya ledak yang tinggi disita oleh polisi.
Operasi cipta kondisi yang dikomandoi Kabag OPS Kompol God Parlas Sinaga, berhasil menyita ribuan petasan dari tangan para pedagang. Sebagian pedagang yang melihat kedatangan polisi, sempat kabur meninggalkan barang dagangannya. Banyak juga padagang yang pasrah, barang daganganya disita.
Bahkan ada pedagang yang menolak untuk disita, karena memiliki izin dari Polda Sumsel. Namun petugas tetap membawa petasan itu, setelah sebelumnya didata jumlahnya. “Sebelumnya kita sudah memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tidak menjual petasan, karena akan mengganggu kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan Ibadah puasa. Tetapi mereka tidak mengindahkannya, bahkan tambah marak, sehingga terpaksa kita ambil tindakan,” kata Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, melalui Kabag Ops Kompol God Parlas Sinaga.
Polisi mengamankan ratusan batang petasan yang memiliki daya ledak keras dari Toko Setia Maju (STMJ) di Pasar Kayuagung. Toko tersebut adalah salah satu agen petasan. Di toko inilah pemiliknya memperlihatkan izin penjualan kembang api yang dikeluarkan oleh Dir Intelkam Polda Sumsel.
“Dengan ditertibkannya para pedagang petasan ini, mudah-mudahan masyarakat bisa melaksanakan ibadah puasa dengan rasa khusyuk. Razia ini akan dilakukan secara intensif, dan akan terus kita lakukan untuk menjaga lingkungan tetap kondusif, selama bulan ramadan,” katanya.
Dikatakan Kabag Ops, hasil dari razia kemarin, petugas tidak menemukan petasan atau kembang api yang mengandung bahan peledak lebih dari 20 miligram. Meskipun demikian, banyak juga petasan yang menimbulkan ledakan tinggi yang dijual oleh para pedagang yang terpaksa disita.
“Kalau berdaya ledak sangat tinggi tidak ada, tetapi ada juga petasan yang terpaksa kita sita, karena memang mengeluarkan suara ledakan cukup keras. Pemiliknya juga sudah kita suruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali menjual petasan,” kata dia.
Menurutnya, petasan yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres OKI, sementara pedagang yang kedapatan menjual petasan, hanya diberi peringatan dan teguran, untuk tidak menjual lagi petasan-petasan tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan, berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk penindakan atas pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini jika kembali melanggar. Apalagi sebelumnya sudah diingatkan petugas untuk tidak mengulanginya. “Pedagang petasan ini juga melanggar dapat kita jerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak,” tandasnya.
Disamping itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat Kabupaten OKI dan sekitarnya, agar tidak bermain atau berjualan petasan. Sebab, selain dapat mengganggu ketertiban umum, penggunaan petasan juga dapat berakibat hal negatif dan berbahaya.
Salah satu pegawai Toko Setia Maju yang merupakan agen petasan, Venesia mengaku kalau toko tempatnya bekerja mengantongi izin dari Polda, untuk menjual petasan. “Kita ada izinnya Pak. Kami ini cuma pegawai saja di toko, tapi kami tetap mempersilakan polisi untuk menyita petasan yang dianggap memiliki daya ledak keras itu,” akunya. (Jem)
No Responses