BANYUASIN- Aan Indra (22), warga Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dibekuk jajaran Polsek Talang Kelapa, Selasa (31/7/2018). Dia merupakan salah satu komplotan pencurian yang meresahkan masyarakat Talang Kelapa.
Aan ditangkap dikediamannya. Anggota tim Opsnal Polsek Talang Kelapa terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menghadiahkan timah panas di Paha kanan tersangka; lantaran mencoba melarikan diri.
“Tersangka ditangkap berdasarkan LP/ B-58 /III/2018/SS/BA/SEK TLK,tgl 04 Maret 2018. Dimana tersangka melakukan aksinya bersama rekannya Deri yang telah ditangkap terlebih dahulu,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto.
Dijelaskan dia, aksi tindak pidana pencurian itu terjadi Kamis tanggal 01 Maret 2018 sekira jam 05.07 Wib, bertempat di Warung Sate Pak Kumis Jalan Raya Betung Km18 Kecamatan Talang Kelapa.
“Pelaku mengambil barang milik korban yang berada diatas meja kasir pada saat saksi sedang tertidur berupa mesin hitung uang merk Sharp warna hitam. Setelah melakukan penyulusuran penangkapan terhadap salah satu pelaku Deri yang melakukan tindak pidana pencuria,” jelas dia.
Kata dia, pada saat diintrograsi pelaku Deri memberikan informasi bahwa dia melakukan tindak pidana pencurian bersama temannya Aan. Kemudian dikembangkan diperoleh fakta bahwa 2 sekawan pelaku ini memang spesialis bongkar rumah yang sementara terdata di Polsek Talang Kelapa.
“Ada dua LP yang dilakukan tersangka yakni LP/ B-399 /XI/2017/SS/BA/SEK TLK,tgl 27 November 2017 dan LP/ B-58 /III/2018/SS/ BA/SEK TLK,tgl 04 Maret 2018. dari penangkapan diamakan 1 unit mesin masir merk Sharp dan 1 unit TV,” jelas dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (her)
No Responses