Penataan Parkir Belum Efektif
PALEMBANG - Larangan parkir mulai dari sepanjang Bandara-Jakabaring Sport City (JSC)y ang berlaku mulai 12 Juli 2018, hingga saat ini belum sepenuhnya berjalan.
Pasalnya, masihs aja ada kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Kota Palembang Nomor: 00027/SE/UPTD/VI, dilarang kendaraan parkir di kawasan Sudirman.
“Kita bingung, mau belis uku cadang di toko sparepart ini. Tapi, kalau kantong parkirnya jauh di eks cineplex jadis usah. Mau jalan lumayan jauh, saya bawa anak kecil tidak bisa ditinggalkan,” kata Anto, salah seorang pengendara.
Hal senada diungkapkan Agus, pemilik toko spare part di kawasan Sudirman. Menurutnya,s ejak ada pelarangan parkir, pegawainya yang biasa membawa motor pun ketakutan.
“Lahan parkir yang disediakan Dishub juga tak sesuai, sebab sangat jauh dari lokasit empatnya berjualan. Ya, saya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk ongkos parap egawainya,” keluhnya.
Selain itu, banyak juga keluhan yang dilontarkan oleh konsumennya. Sebab, saat memarkirk endaraan di kantong parkir yang disediakan, kendaraan pelanggan ada yang rusak. Sepertik aca spion dan body mobil lecet, hal itu membuatnya tak enak hati kepada pelanggan.
“Kami pedagang sepenuhnya mendukung pelarangan parkir oleh pemerintah demi AsianG ames, tapi kami juga minta bagaimana solusi terbaik, agar kedepannya tidak adap enurunan omset lagi. Jika tetap tak diindahkan kami sepakat selama penyelenggaraanA sian Games bakal memilih menutup toko ketimbang harus menanggung kerugian yan lebih besar lagi nantinya,” ungkapnya.
Lain lagi dengan Efendi. Pemilik toko Champion Motor ini mengaku pelanggannya mengeluhkan penerapan denda saat kedapatan parkir di depan toko.
“Denda yang diterapkanb erkisar antara Rp50 ribu hingga Rp250 ribu tapi begitu dibayar tanpa disertai dengan tandab ukti pelanggaran, jika tarif resminya hingga Rp400 ribu,” ungkap Efendi.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengendalian dan Operasional( Wasdalops), Martha Edison menerangkan, pelarangan parkir ini merupakan tindak lanjut darii nstruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait parkir di badan jalan mulai dari aksesj alan Bandara sampai JSC.
“Kita terus sosialisasi dan menertibkan kendaraan yang masih membandel. Kalau ada yangb andel, tegas akan langsung kita kunci roda kendaraannya. Karena sekarang tidak ada lagip arkir di badan jalan kecuali di kantong-kantong parkir yang kami sediakan,” ungkapnya.
Terkait masih ada jukir yang beroperasional, Martha memastikan jika itu adalah ilegal.
Di mana, tidak ada lagi izin bagi jukir disepanjang jalan Sudirman.
“Kami akan tindak tegas jika memang masih ada. Hari ini kami sosialisasikan dulu, tapi jikam asih membandel maka akan kita tangkap dan serahkan ke pihak kepolisian. Karena itus ama dengan pungli dan pemerasan, jadi ada sanksi pidana,” ungkapnya.
Berdasarkan surat edarannya pada tanggal 11 Juli 2018 mengenai larangan izin parkir dib entangan jalan yang terhubung langsung dengan jalur utama akses bandara, yakni Jalan Letjen Harun Sohar, jalan Kolonel H Burlian, jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Amperas ampai dengan jalan Gubernur H. Bastari mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00.
Untuk itu, Dishub Kota Palembang menindak tegas pengemudi yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan lokasi tersebut.
“Penutupan parkir di tepian jalanm emang sudah sesuai dengan habisnya masa izin parkir yang diberikan Dishub. Selain kitaberikan himbauan, kita juga tidak memperpanjang izin mereka. Jadi saat kedatangan presiden, area disepanjang Bandara-JSC steril dari juru parkir,” ungkap Kadishub Kota Palembang, Kurniawan.
Penertiban parkir juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan pengendara, khususnya yang melintas di jalan Jenderal Sudirman (Sudirman Walk).
Kurniawan menerangkan, larangan parkir ini akan dilakukan sampai pelaksanaan Asian Games.
“Penutupan parkir di tepian jalan memang sudah sesuai dengan habisnya masa izin parkir yang diberikan Dishub. Selain kita berikan imbauan, kita juga tidak memperpanjang izin mereka,” ungkapnya.
Untuk jukir yang biasa beroperasi di kawasan tersebut, Kurniawan akan mencari lahan baru pengganti lahan parkir yang dilarang.
“Ada 64 titik parkir yang kita tutup, dan ini akan kita carikan penggantinya. Bahkan, rencananya jukir lama akan kita berdayakan di kantong parkir yang disediakan INASGOC,” jelasnya.
Sebagai pengganti lahan parkir yang ditutup, khususnya di kawasan Sudirman, pengendara bisa memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang disediakan. Seperti di bawah Jembatan Ampera, Masjid Agung, jalan Kolonel Atmo dan Internasional Plaza (IP).
“Kami akan koordinasikan ke pengelola parkir IP. Karena disana memiliki lahan parkir cukup luas dan kosong,” ulasnya.
Jika masih ditemukan kendaraan yang parkir ditepian jalan mulai dari Bandara-JSC, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan.
“Jika ada yang menawarkan parkir ditepian jalan mulai dari Bandara-JSC, maka itu adalah parkir liar dan akan ada tindakan, termasuk jukir yang masih beroperasi dikawasan tersebur,” tandasnya.
Sementara itu, dari pantauan masih adanya sopir mobil maupun sepeda motor yang membandel dengan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan protokol, langsung kena tindak petugas Dishub dengan dipasangi kunci roda. Sedangkan sepeda motor langsung diangkut.
“Sebisanya hindarilah untuk parkir di pinggir jalan protocol. Karena jika mobil kita kena kunci roda, maka dendanya lumayan bisa mencapai hingga Rp 500 ribu sekali kena denda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sedangkan Drs Syarifuddin, anggota DPRD Palembang dari Fraksi NasDem mengatakan, penataan parkir harus ditindaklanjuti dengan sanksi tegas namun sifatnya lebih ke pembinaan agar warga menjadi tertib dan taat aturan.
“Artinya jangan sampai program penataan parkir justru dimanfaatkan untuk lebih menjebak warga daripada menertibkan. Yang saya maksud menjebak adalah dimanfaatkan untuk tanda kutif mencari uang. Ini yang kita ingatkan. Sebab program ini memang harus kita apresiasi sebab sangat berdampak dengan ketertiban pengemudi dan memperlancar lalulintas dan juga akan berdampak pada memimalisir kecelakaan lalulintas,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan penataan parkir sendiri, sejauh ini lanjut Syarifuddin belum begitu efektif.
“Sudah berjalan bagus namun belum begitu efektif karen tak sedikit yang melanggar. Ya mungkin perlu banyak sosialisasi kali ya,” tukas Syarifuddin. (ika/rob)
No Responses