PALEMBANG - Terdakwa Feri Kurniawan (50) tersandung perkara ujaran kebencian atau hate speech, Rabu (29/8/2018) dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Warga Kompleks Griya Hero, Kecamatan Alang-Alang Lebar ini, tertunduk pasrah dalam persidangan dengan agenda putusan tersebut.
Persidangan diketuai majelis hakim Zulkifli MH, menyatakan terdakwa Feri terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara ujaran kebencian. “Secara sah dan menyakinkan terdakwa terbukti bersalah. Yakni melanggar pasar 45 UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” tegas Zulkifli.
Maka vonis majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Anggara Suryanagara SH yang mengganjar terdakwa dengan 8 bulan pidana penjara. Majelis hakim juga mempersilahkan terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
“Silahkan terdakwa untuk menyatakan sikap, untuk pikir-pikir atau banding. Kita beri waktu sepekan, bila dalam sepekan tidak ada keputusan maka dianggap selesai,” ujar Zulkifli. “Menerima yang mulia,” ujar terdakwa Feri.
Dari persidangan diketahui, terdakwa Feri diamankan polisi Sat Reskrim Polresta Palembang. Atas ulahnya yang degan sengaja memposting tulisan berisi ujaran kebencian, melalui media sosial Facebook, pada tanggal 28 Februari dan 1 Maret 2018. Kala itu terdakwa memposting tulisan di dinding akun media sosialya, yang kalimatnya, terkesan bergurau namun dibubuhi kata-kata kotor dan kasar.
Ujan kebencian terdakwa ini, ditujukan ke lembaga atau instutusi KPK RI hingga Kejaksaan RI, karena tidak menindaklanjuti pengaduannya. Tidak sampai disitu, kembali tanggal 1 Maret 2018, terdakwa kembali memposting tulisan berisi ujaran kebencian di wall FB miliknya.
Tulisan kali ini, berisi kekecewaan terhadap Bawaslu Sumsel, juga karena tidak menindak lanjuti pengaduannya. Yakni menyangkut, disinyalir adanya perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan Najib, selaku Pj Walikota Palembang. Atas tulisan berisi ujaran kebencian itu, terdakwa diciduk polisi Sat Reskrim Polresta Palembang, hingga vonis di PN kelas IA Palembang. (adi)
No Responses