Titik Api tak Meluas

Posted by:

BANYUASIN - Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIK SH langsung meninjau lokasi sisa kebakaran hutan dan lahan di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, pada Sabtu (28/7) kemarin.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK SH, melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIK SH, mengatakan ditemukan titik api di Desa Gasing. Anggota langsung mengecek lokasi tersebut.

“Ya, Api merambat seluas lebih kurang 4 hektar lahan gambut,” kata Kapolsek ketika dihubungi, Sabtu (28/7/2018), sekitar pukul 13. 00 WIB.

Sambung dia, peristiwa terjadi pada Kamis malam (27/7/2018) kemarin. Di mana titik api dapat dipantau dari satelit, sehingga api dapat segera dipadamkan.

“Api bisa dipadamkan, sehingga kebakaran lahan tersebut tidak meluas ke lokasi yang lain. Saat ini di lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi (Police Line),” ungkap dia

Dia mengimbau, kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Bagi masyarakat yang terbukti secara sah membakar lahan diganjar hukuman pidana.

Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (her)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id