PALEMBANG - Setelah sebelumnya sempat memanggil bos pemilik Thamrin Gunawati sebanyak dua kali untuk melakukan pemeriksaan. Kali ini, Satreskrim Polresta Palembang melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) kembali memanggil untuk yang ketiga kalinya Gunawati (tersangka, red) atas kasus dugaan pelanggaran pasal 46 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait pembangunan Hotel Ibis di Jl Letkol Iskandar Keluraham 15 Ilir Kecamatan IT 1 Palembang,Selasa (20/3/2018)
Dengan menggunakan baju kemeja berwarna kecoklatan, tersangka tiba di Mapolresta Palembang pukul 13.45 WIB dengan didampingi penasehat hukumnya adv. Triyanto,SH,Cn langsung menuju ke ruang unit pidsus Satreskrim Polresta Palembang
Dari informasi yang didapat, pemeriksaan untuk kali ketiganya ini sebagai pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang hingga kini baru P-19 di tingkat jaksa.
Dalam pemeriksaan ketiga yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Polresta Palembang, berlangsung selama 1,5 jam. Setelah diperiksa penyidik tersangka Gunawati pun langsung bergegas keluar menuju mobilnya yang terparkir di layanan Mapolresta Palembang tanpa mengeluarkan satu patah pun kepada awak media yang sudah menunggunya sejak dari awal kedatangan.
Kuasa hukum tersangka, adv.Triyanto,SH,Cn mengatakan kalau kliennya patuh akan panggilan ketiga yang dibayangkan oleh penyidik Polresta Palembang sekitar seminggu yang lalu.
“Ya, jadi klien kami memenuhi panggilan kali ketiga yang menurut penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan di jaksa yang masih P-19.” katanya.
Diakuinya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik ada sekitar 14 pertanyaan. “Ya, jadi selama pemeriksaan ada 14 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada klien kami,” ujar Triyanto kepada awak media usai pemeriksaan, kemarin (20/3).
Masih dikatakan Triyanto pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kliennya salah satunya menyangkut proses kerjasama antara PT Indo Citra Mandiri (ICM) yang direkturnya adalah kliennya dengan pihak pelaksana proyek pembangunan Hotel Ibis. “Yang pasti selaku kuasa hukum kami akan tetap memperjuangkan klien kami yang kami yakini telah melaksanakan proyek ini sesuai prosedur,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara yang coba dikonfirmasi kemarin (20/3) belum memberikan jawaban.(cw06)
No Responses