## Pemda Diminta Tegas
PALEMBANG- Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah V meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemprov Sumsel, dapat lebih tegas dalam menyikapi persoalan proyek utilitas yang banyak dikerjakan saat ini.
Kepala BBPJN Wilayah V, Ir Zamharir Basnuni mengatakan, ruas jalan di dalam Kota Palembang yang menjadi tanggung jawab pusat panjangnya sekitar 200 kilometer. Dari jumlah tersebut 30 persen diantaranya mengalami kerusakan. “Kerusakan yang terjadi di dominasi akibat dari galian utilitas, baik itu pipa gas, listrik, maupun lainya,” katanya, kemarin.
Menurutnya, meski kontraktor utilitas tersebut telah mengantongi izin dari instansi terkait, mestinya pengawasan dari Pemda tetap dilakukan. Sebab, masalah biasanya baru akan muncul saat proyek penggalian utilitas tersebut selesai dilakukan. “Mereka (kontraktor) terkadang hanya menimbun kembali bekas galian, tanpa mengembalikan kondisinya seperti semula,” katanya.
Selain dari pada itu, galian yang kebanyakan berada di sisi badan jalan tersebut akan berdampak pada struktur tanah disekitar galian. Sebab, kepadatan tanah akan menurun dan berakibat retak atau rusaknya aspal dikemudian hari. “Bahkan akibat hal ini kami juga beberapa waktu lalu melaporkan salah satu kontraktor utilitas ke pihak kepolisian,” katanya.
Untuk itu, pihaknya terus menjalin koordinasi bersama setiap Pemda dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, dari sisi ketegasan Pemda setempatlah yang lebih berwenang. “Pemda yang punya wilayah, dan memiliki instansi berwenang untuk lebih mengawasi kegiatan penggalian utilitas ini,” katanya.
Sementara Zamharir menambahkan, pihaknya juga tengah mengevaluasi ruas jalan yang menjadi tanggung jawab pusat. Dengan beban anggaran perawatan yang cukup besar, Balai Jalan menilai akan mengembalikan tugas dan fungsi tanggung jawab atas jalan sesuai pada Undang-Undang. “Pada prinsipnya semua jalan yang berada di dalam kota baiknya diatur oleh pemerintah kota, sementara jalan negara itu yg menghubungkan jaringan antar provinsi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang, Provinsi Sumsel, H Ucok Hidayat mengatakan, setiap ruas jalan, ada wewenang penanganan termasuk pemberian izin. Jalan nasional dikeluarkan izin termasuk pengawasannya oleh kemen PUPR dalam hal ini BBPJN, jalan Provinsi oleh Gubernur melalui Dinas PU BMTR Prov, jalan kota / kabupaten pun demikian. “Pun jika ada penggalian utilitas di jalan menjadi wewenang masing-masing , agar lebih tegas menyikapi dan menindaknya,” katanya.(cw05)
No Responses