A RIVAI – Karena dinilai terbukti gunakan ijazah palsu, anggota DPRD Muratara aktif periode 2014 – 2019 Ahmad Bastari Ibrahim (54), akhirnya divonis satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara. Vonis terhadap warga Jalan H Depati Said, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat itu, digelar di PN Klas IA Khusus Palembang, Rabu (03/02).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai Parlas Nababan SH MH. Dimana, Hakim menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Menghukum perbuatan terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar majelis. Usai putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa yang tak pernah ditahan, baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga persidangan ini, didampingi penasehat hukumnya advokad Indra Cahaya SH, langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU), yang juga pikir-pikir, walaupun tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutannya. Dimana sebelumnya JPU dari Kejati Sumsel Munandar SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Terungkap di persidangan, kasusnya mencuat bermula ketika terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim, mencalonkan diri sebagai caleg anggota DPRD Muratara periode tahun 2014 – 2019, dengan persyaratan melengkapi administrasi di KPUD Musi Rawas (Mura).
Untuk mencalonkan sebagai caleg, terlebih dahulu menyiapkan legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk SDN 39 Palembang tahun 1973, Ijazah SMP Sumsel, dan juga SMA YPMMI Jakarta, di Dinas Pendidikan Musi Rawas. Tetapi ijazah milik terdakwa diduga ada perbedaan nomor STTB-nya. (vot)
Ahmad Bastari Ibrahim, menjalani persidangan di PN Klas IA Khusus Palembang. Foto poetra/Palembang pos
No Responses