Anggota Dewan Divonis 18 Bulan

Ahmad Bastari Ibrahim, menjalani persidangan di PN Klas IA Khusus Palembang. Foto poetra/Palembang pos

A RIVAI – Karena dinilai terbukti gunakan ijazah palsu, anggota DPRD Muratara aktif periode 2014 – 2019 Ahmad Bastari Ibrahim (54), akhirnya divonis satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara. Vonis terhadap warga Jalan H Depati Said, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat itu, digelar di PN Klas IA Khusus Palembang, Rabu (03/02).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai Parlas Nababan SH MH. Dimana, Hakim menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Menghukum perbuatan terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar majelis. Usai putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa yang tak pernah ditahan, baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga persidangan ini, didampingi penasehat hukumnya advokad Indra Cahaya SH, langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU), yang juga pikir-pikir, walaupun tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutannya. Dimana sebelumnya JPU dari Kejati Sumsel Munandar SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Terungkap di persidangan, kasusnya mencuat bermula ketika terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim, mencalonkan diri sebagai caleg anggota DPRD Muratara periode tahun 2014 – 2019, dengan persyaratan melengkapi administrasi di KPUD Musi Rawas (Mura).
Untuk mencalonkan sebagai caleg, terlebih dahulu menyiapkan legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk SDN 39 Palembang tahun 1973, Ijazah SMP Sumsel, dan juga SMA YPMMI Jakarta, di Dinas Pendidikan Musi Rawas. Tetapi ijazah milik terdakwa diduga ada perbedaan nomor STTB-nya. (vot)

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. https://starcarehospital.com/
  16. https://2021internationalyearfortheeliminationofchildlabour.org/
  17. https://www.bangkokchristianhospital.org/
  18. centre-luxembourg.com
  19. tradition-jouet.com
  20. agriculture-ataunipress.org
  21. eastgeography-ataunipress.org
  22. literature-ataunipress.org
  23. midwifery-ataunipress.org
  24. planningdesign-ataunipress.org
  25. socialsciences-ataunipress.org
  26. communication-ataunipress.org
  27. surdurulebiliryasamkongresi.org
  28. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  29. www.kittiesnpitties.org
  30. www.scholargeek.org
  31. addegro.org
  32. www.afatasi.org
  33. www.teslaworkersunited.org
  34. www.communitylutheranchurch.org
  35. www.cc4animals.org
  36. allinoneconferences.org
  37. upk2020.org
  38. greenville-textile-heritage-society.org
  39. www.hervelleroux.com
  40. crotonsushi.com
  41. trainingbyicli.com
  42. www.illustratorsillustrated.com
  43. www.ramona-poenaru.org
  44. esphm2018.org
  45. www.startupinnovation.org
  46. www.paulsplace.org
  47. www.assuredwomenswellness.com
  48. aelclicpathfinder.com
  49. linerconcept.com
  50. puspresnas.id
  51. ubahlaku.id
  52. al-waie.id
  53. pencaker.id
  54. bpmcenter.org
  55. borobudurmarathon.id
  56. festivalpanji.id
  57. painews.id
  58. quantumbook.id
  59. radlab.org
  60. hutanpapua.id
  61. bangkutaman.id
  62. rmolsorong.id
  63. investigasi.id
  64. www.transloka.id
  65. www.desbud.id
  66. allnews.id
  67. karangtanjung-desa.id