Anggota Dewan Divonis Bebas

Posted by:

 

PALEMBANG - Padahal pekan sebelumnya sempat dituntut bersalah soal keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. Rudi Apriadi, merupakan anggota dewan Sumsel aktif Fraksi PAN. Akhirnya Rabu (12/9/18) oleh ketua majelis hakim Sunggul SH MH, dinyatakan bebas onslag dari tuntutan perkara yang menjeratnya itu.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, dengan agenda putusan, menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan pidana, pasalnya putusan majelis hakim, perkara itu bukanlah ranah pidana tetap perdata. Atas laporan saksi korban Iskandar Bandar Pranata, atas dugaan Pemalsuan Surat pelimpahan hak tanah sekitar 6 hektare di daerah Talang Buluh.

Selepas mendengarkan vonis majelis hakim, melalui penasihat hukumnya Yusmaheri MH dan Amin SH menegaskan menerima dengan baik putusan sidang itu. “Ya jadi sangat tepat putusan majelis hakim ini. Karena ini memang bukan ranah pidana, tetapi perdata. Dari awal saya sudah berkeyakinan klien kami tidak salah. Tidak pernah melakukan pemalsuan yang disangkakan,” tukasnya.

“Tentu saya sangat bersyukur atas hasil petusan sidang yang tepat ini. Sidang ini saya ikuti dari awal dan sangat banyak memakan waktu. Hari ini keadikan ditegakan, ya ternyata hukum masih ada rasa keadilan, yang berpihak pada yang benar. Saya lega dan sangat berterimaksih saya tidak bersalah dan terbukti dipersidangan,” tanggap Rudi.

Dari sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa yang berstatus tahanan kota ini, sempat dituntut dengal pasal memberikan keterangan palsu, oleh JPU Edi Suyanto SH MH, yakni dengan pasal 266 ayat 1 KUHP. “Bahwa barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tuntutnya. (adi)

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. https://starcarehospital.com/
  16. https://2021internationalyearfortheeliminationofchildlabour.org/
  17. https://www.bangkokchristianhospital.org/
  18. centre-luxembourg.com
  19. tradition-jouet.com
  20. agriculture-ataunipress.org
  21. eastgeography-ataunipress.org
  22. literature-ataunipress.org
  23. midwifery-ataunipress.org
  24. planningdesign-ataunipress.org
  25. socialsciences-ataunipress.org
  26. communication-ataunipress.org
  27. surdurulebiliryasamkongresi.org
  28. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  29. www.kittiesnpitties.org
  30. www.scholargeek.org
  31. addegro.org
  32. www.afatasi.org
  33. www.teslaworkersunited.org
  34. www.communitylutheranchurch.org
  35. www.cc4animals.org
  36. allinoneconferences.org
  37. upk2020.org
  38. greenville-textile-heritage-society.org
  39. www.hervelleroux.com
  40. crotonsushi.com
  41. trainingbyicli.com
  42. www.illustratorsillustrated.com
  43. www.ramona-poenaru.org
  44. esphm2018.org
  45. www.startupinnovation.org
  46. www.paulsplace.org
  47. www.assuredwomenswellness.com
  48. aelclicpathfinder.com
  49. linerconcept.com
  50. puspresnas.id
  51. ubahlaku.id
  52. al-waie.id
  53. pencaker.id
  54. bpmcenter.org
  55. borobudurmarathon.id
  56. festivalpanji.id
  57. painews.id
  58. quantumbook.id
  59. radlab.org
  60. hutanpapua.id
  61. bangkutaman.id
  62. rmolsorong.id
  63. investigasi.id
  64. www.transloka.id
  65. www.desbud.id
  66. allnews.id
  67. karangtanjung-desa.id