PALEMBANG - Tak patut ditiru kelakuan oknum guru SD di Banyuasin berinisial MP (57). Pasalnya, meski sudah tahu bahwa berjudi dilarang, namun masih cari penyakit.
Akhirnya, permainan judi dengan kartu remi atau jenis song yang dilakoninya terendus aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Sako. Selasa (16/01/18), jelang tengah malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan.
Oknum guru ‘’juaro’’ diamankan bersama para pemain judi song lainnya, yakni Coky Fredy Gultom (49), Saur Duma Tarihoran (46), serta Rustam Efendi Simbolon (47).
Mereka menggelar lapak judi song, biasa mereka lakukan di kawasan Terminal Pasar Perumnas, yakni di Jalan Siaran, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang. Barang bukti, kartu remi 2 raban atau kotak, uang Rp 63 ribu, sekaligus sepucuk air softgun.
Penggerebekan judi song itu, menindak lanjuti pengaduan warga akan seringnya perjudian digelar tengah malam dengan menggunakan uang di kawasan Terminal Sako.
Setelah melakukan pengintaian dan dipastikan adanya perjudian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sako dipimpin langsung Kompol Ahmad Firdaus, melakukan penggerebekan.
Tak ayal, para pemain judi lagi asik berjudi ini, dibuat kelabakan akan kedatangan secara mendadak petugas Reskrim Polsek Sako.
Mereka tidak dapat mengelak, dengan tertangkap basah berikut barang bukti langsung digelandang ke Polsek Sako.
Terkait perjudian ini kita akan tindak lanjuti, setiap laporan warga yang masuk. Penggerebekan setelah warga terganggu atau resah dengan perjudian di gelar pada malam hari di kawasan Terminal Sako.
Rupaya benar 4 orang sedang bermain judi song, ada juga salah satu pelaku oknum guru. ‘’Mereka kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun, ada pelaku lainnya juga membawa sepucuk softgun,’’ uijar Kapolsek.
Sedangkan giliran pengakuan pelaku MP, kendati sudah tertangkap basah masih mengelak.
“Ini main karena diajak kawan saja, sekadar cari hiburan,” singkatnya, kendati ia tahu bermain judi dilarang tapi masih saja melakukan. (adi)
No Responses