Batal Nikmati Malam Pertama

Kanit Reskrim Polsekta Sukarami Iptu Heri, memintai keterangan tersangka Hendriyadi. Foto agus/Palembang pos
Posted by:

PALEMBANG - Pupus sudah harapan Hendriyadi (39), warga Danau Cala Kampung 2, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, untuk menikmati malam pertama bersama istrinya. Hal ini menyusul ditangkapnya tersangka oleh Unit Reskrim Polsekta Sukarami, usai acara resepsi pernikahannya, Minggu (05/6), sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan ini nekat melakukan perampasan sejumlah kalung dan gelang emas milik Saidah (60), yang tak lain merupakan bibi tersangka sendiri. Informasinya, kejadian berlangsung pada Selasa (31/5) lalu ini, korban meminta tersangka untuk melakukan jasa urut.

Mengingat tersangka ahli dalam melakukan pijat dan urut. Namun, saat tengah melakukan pemijatan, tiba-tiba tersangka langsung melakukan perampasan, dengan menarik kalung emas yang dipakai korban beserta gelang emasnya. Karena mencoba melawan, kepala korban pun terpaksa dibenturkan tersangka ke dinding. Akibatnya korban mengalami luka cukup parah di kepala dan terpaksa di larikan ke rumah sakit.

Mengetahui kejadian tersebut, anak korban pun langsung melaporkan pelaku ke Mapolsekta Sukarami, hingga petugas pun melakukan penangkapan di hari pernikahannya. Di hadapan polisi, Hendriyadi mengaku terpaksa melakukan itu, lantaran dirinya didesak istri ketiganya segera menikah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya terpaksa Pak, karena saya tidak tahu lagi mau cari uang buat modal nikah,” ungkap Hendriyadi saat diamankan di Mapolsekta Sukarami, Selasa (7/6). Bahkan, ia mengaku jika uang hasil rampasan kalung dan gelang emas seberat sepuluh suku itu, digunakan untuk biaya nikah, dan mahar untuk sang istri.

“Saya jual gelang dan kalung emas itu Rp 7.900.000 Pak, buat biaya nikah dan sisanya untuk mahar Pak,” akunya sembari mengatakan batal menikmati malam pertama bersama istri ketiga yang baru dinikahinya itu.

Sementara Kapolsekta Sukarami Kompol Nurhadiansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Heri mengatakan, jika tersangka berhasil ditangkap usai melakukan resepsi di kediaman istri ketiga tersangka di daerah Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

“Kita tangkap pas tersangka tengah melangsungkan resepsi. Hal ini dikarenakan tersangka yang sering lolos, saat dicari di kediamannya. Dan akibat perbuatannya, tersangka akan kita jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara,” pungkas Heri. (cw02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/