PALEMBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menyatakan permohonan dari Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumsel nomor 4, Dodi Reza Alex-Giri Ramanda sebagai pemohon, tidak bisa Diterima.
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 344/K.SS/PM/07.01/VII/2018, tanggal 13 Juli 2018, yang langsung ditandatangani Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi. Dalam suray tersebut diterangkan dalam perkara permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel pada 10 Juli 2018 dinyatakan tidak dapat diterima, karena dalam pengajuan berkas melewati waktu (daluarsa).
“Berdasarkan peraturan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 15/2007, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disampaikan secara patut kepada pemohon dalam hal permohonan tidak dapat diterima sebagaimana yang dimaksud pada pasal (5),” bunyi surat tersebut.
Menanggapi isi surat tersebut, Tim Adovokasi Paslon nomor 4, Mualimin SH menegaskan, Bawaslu Sumsel harus segera mencabut surat ini dan segera registrasi, karena memang itu tata cara tahapan yg bener. Soal diterima Itu sudah lewat, karena permohonan pihaknya jelas sudah diterima sesuai tanda terima tanggal 10 juli 2018.
“Tahap selanjutnya itu bisa pemberitahuan permohonan belum lengkap, itupun jika memang belum lengkap. Lah ini, surat itu tidak ada artinya memang sudah lengkap dan memang saat permohonan kita serahkan lengkap. Dalam hal sudah lengkap, begitu tahap lanjutannya itu registrasi bukan mundur ke belakang lagi. Kok surat mematahkan suratnya sendiri kan semakin aneh,” tegasnya.
Alasan daluarsa itu juga, ungkap Mualimin, rasanya aneh dan dibuat-buat. Dalam permohonan sengketa itu jelas, bahwa peristiwa keberatan saksi mewakili Paslon nomor 4 yang tidak ditanggapi KPU Sumsel pada tanggal 8 juli 2018, sehingga hal itu timbulkan ketidakjelasan.
“Ingat, kita bukan sengketakan keputusan KPU Sumsel nya, tapi ketidakjelasannya itu. Peristiwa terjadi tanggal 8 dan permohonan sengketa kita daftarkan dan diterima tanggal 10 juli. Artinya jelas masih dalam batas waktu yang diatur dalam Perbawaslu,” tandasnya. (Del)
No Responses