Bebas Truk Batubara

Posted by:

 

SUMSEL - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel meninjau langsung jalan khusus truk batubara di PT Servo Lintas Raya KM 107, Kamis (8/11/18).

“Saya kesini karena perintah khusus dari gubernur. Kita ingin melihat kondisi jalan dari Lahat ke Prabumulih berapa lama, gimana kondisinya. Pada dasarnya truk ini boleh melintas di jalan raya tetapi cuma sekitar 15 kilometer, itu pun untuk menuju stasiun,” tegas Nasrun Umar.

Sekda Sumsel juga menuturkan, peninjauan yang Ia lakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait adalah, untuk melihat dan memastikan langsung yang terjadi usai dicabutnya Peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara di jalan umum, terhitung 8 November 2018 mulai pukul 00.00 WIB.

“Konsekuensi dari itu kita lihat sendiri tadi rasanya tidak ada yang lewat batu bara dan ini kita harapkan terus berlangsung sampai kedepan, tidak berhenti disitu saja,” katanya Menurutnya, sebagai regulator Pemprov Sumsel sesuai arahan Gubernur Sumsel H. Herman Deru tengah mencarikan jalan win-win solution. Dimana akan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, memenuhi keinginan aspirasi masyarakat tapi iuga tidak mematikan kegiatan operasional pengusaha batu bara maupun izin usaha pertambangan batubara.

“Oleh karena itu di dalam angkutan batu bara ini kami mencoba menyimpulkan ada dua cara yang akan kami terapkan di dalam yang namanya penataan ulang angkutan batu bara. Kita tau bahwa jalan angkutan batu bara ini sudah kita miliki salah satu yang sudah di depan mata kita adalah yang dimiliki oleh Servo atau sekarang Titans, ini merupakan jalur alternatif yang merupakan rencana jangka pendek yang kita lakukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, sesuai Pergub Nomor 74 tahun 2018 angkutan batu bara harus melalui jalur servo. Mengingat, Jalur Servo sebagaimana setelah dilakukan pemantauan di lapangan ada dua stockpile yang bisa digunakan. Sebanyak 18 hektar yang sudah dibuka dari 54 hektar yang diperkiraka akan sanggup menampung 700.000 ton batu bara. Secara rinci diuraikannya, stockpile pada 113 sudah dibuka 30 hektar dari 80 hektar yang direncanakan dan alokasi penempatan stockpile itu sendiri mencapai 800.000 ton.

“Jadi artinya, sebetulnya cukup untuk menampung batubara-batubara yang ada dari jalan raya,” tuturnya. Ia juga mengatakan, usai berdialog dengan PT Titan, mereka akan sanggup menampung 15 juta ton batubara pertahun. Hal ini jauh lebih besar dari data sementara batubara yang diangkut di jalan raya mencapai 5 juta per tahun.

“Bila kita masukan kesana, 5 juta itu masih masuk dengan sisa 10 juta yang merupakan komoditi dari PT Titans sendiri. Ongkos nya adalah business to business dengan regulator pemerintah tidak bisa masuk kesana, dalam waktu dekat servo membuka diri batu bara diangkut melalui mereka,” tambahnya.

Terkait kekhawatiran dari para pengusaha tambang soal peraturan yang ditetapkan menurutnya mau tidak mau tetap harus mengikuti aturan dari pemerintah selaku pembuat kebijakan. “Harus kita lakukan dan harus tegas, tetapi kedepannya kalau ada dampak yang lebih besar menyangkut di beberapa aspek, maka kita akan evaluasi,” tuturnya.

“Jalan kan dulu pergub 74 tahun 2018 ini, untuk kedepannya nanti kita evaluasi. Saya akan melihat perkembangannya dalam 2 minggu kedepan, bila tidak ada kendala maka akan berlanjut untuk kedepan,” tukasnya.

Masih pada kesempatan yang sama, Nasrun Umar menjelaskan bahwa pihaknya juga diuntungkan oleh pergub ini. Faktanya di lapangan, sudah mulai beberapa investor melirik peluang dalam hal pembuatan jalan khusus truk batubara.”Ada beberapa investor yang ingin masuk untuk membuat jalan khusus , tetapi masih dalam tahap negosiasi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal itu juga secara tidak langsung akan memancing minat para investor masuk ke Sumsel, dan otomatis menambah dan membantu perekonomian kita. Kalau ada investor harus dipermudah, tetapi harus ada izin yang disertai kesepakatan bersedia membangun jalan khusus untuk para pengangkut, jangan sampai menggunakan jalan umum.” Sambungnya.

Ia juga menuturkan, Pemprov Sumsel menugaskan kepada opd terkait dalam hal ini dishub, membuat option jangka panjang sebagai jalan keluar. “Kita punya pilihan membuat jalur angkutan yang tidak bersentuhan dengan jalan umum. Ini baru tinjauan awal . Tidak cukup sekali survei, harus dilakukan survei berikutnya. Harus kita akui pengembangan bisnis batu bara dari Sumsel paling tidak memang sudah meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Sementara dari Muara Enim, sejak diberlakukannya Pergub tersebut mulai efektif Kamis (8/11), membuat pengusaha angkutan batubara menghentikan kegiatan pengangkutan emas hitam tersebut. Pantauan dilapangan, kondisi jalan lintas Muara Enim-Prabumulih maupun jalan lintas Muara Enim – Baturaja sudah mulai lengang dari hilir mudik mobil truk angkutan batubara.

Sama sekali tidak terlihat truk angkutan batubara yang melintas. Hanya beberaoa truk angkutan batubara dalam kondisi kosong muatan dari arah Pelambang menuju Lahat yang terlihat masih melintas. Namun jumlahnya sudah tidak banyak lagi seperti hari hari sebelumnya.

“Seluruh truk angkutan batubara mulai hari ini (kemarin-red) tidak ada lagi yang beroperasi, hari ini benar benar zero angkutan batubara melintas jalan umum. Kami mengikuti peraturan Pergub yang diterbitkan Gubernur Sumsel,” jelas salah seorang pengusaha truk angkutan batubara, Kamis (8/11) yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

Menurutnya, dengan diterbitkan Pergub tersebut, dia terpaksa mengandangkan semua mobil truknya yang selama ini digunakan untuk mengangkut batubara. “Mobil truk saya ada 30 unit yang selama digunakan mengangkut batubara terpaksa semuanya dikandangkan. Saya belum terpikir ataupun belum tau mau dioprasikan untuk mengangkut apa,” ujarnya.

Mobil tersebut, lanjutnya, sebagian besar masih dalam kondisi kredit. “Mobil itu masa kreditnya masih 2 tahun lagi, Setiap bulannya saya harus mengeluarkan uang membayar kredit sebesar Rp 12 juta/unit. Kalau mobil sudah tidak beroperasi seperti sekarang ini saya tidak tau lagi mau pakai apa bayar kredit tersebut,” jelasnya.

Sedangkan dari Lahat, sejak Pergub batubara dicabut, berdampak pa sopir angkutan batubara. Akibat larangan melintas di jalan umum itu, ratusan sopir truk tidak memiliki pekerja alias nganggur. Cipto Hendra (28), salah satunya. Warga asal Belimbing, Kabupaten Muara Enim yang sudah menetap di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat ini mengaku, terhitung Kamis kemarin (8/11), dirinya harus istirahat sebagai sopir truk batubara. “Masih bingung mau kerja ke mana,” ujarnya.

Meski kehilangan pekerjaan, Cipto sebenarnya mendukung upaya tegas Gubernur Sumsel, Herman Deru itu. Hanya saja, Cipto sedikit mengkritik, lantaran tidak ada solusi atas hilangnya pekerjaan dirinya dan kawan-kawan. “Harusnya diberikan solusi yang tepat, lihat kami masyarakat kecil ini pak gubernur,” kata lelaki yang masih lajang ini.

Akibat Pergub itu, transportir batubara tempat Cipto bekerja langsung menghentikan aktifitasnya. Tentu Cipto dan ratusan rekan seprofesinya juga ikut diberhentikan. “Perusahaan sudah tidak ada lagi aktivitas, status kami juga langsung dihentikan,” tutupnya. Sementara walau seluruh aktifitas angkutan batubara di jalan umum, harus dihentikan terhitung Kamis (8/11), belum ada tindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat seperti menurun personil mengawal Pergub tersebut. (cw05/luk/rif)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/