PRABUMULIH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih dan Muara Enim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, kemarin, pukul 20.30 WIB.
Kuat diduga sindikat ini merupakan jaringan internasional. Sedikitnya lima orang yang diduga sebagai bandar dan pemuja barang haram itu berhasil ditangkap. Pelaku adalah Sasmita Dewi alias Zaskia (17) dan Aulia Sari (21), keduanya merupakan warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Kemudian, Sandi (28), warga Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dan Johan Alexander serta Reno, keduanya warga Desa Babat Kabupaten Banyuasin.
Selain menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket besar ganja kering seberat 2 kilogram, 30 paket kecil ganja kering, 10 paket kecil sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu (bong), 1 unit timbangan digital, 2 pucuk senjata api rakitan jenis pistol, sebilah pedang, 3 unit motor, mata uang Malaysia serta barang bukti lainnya.
Penangkapan pengedar dan pemuja narkoba tersebut bermula dari pengembangan ungkap kasus oleh BNN Kota Prabumulih, belum lama ini. Di mana berdaarkan pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari Sandi warga Desa Alai.
Menindaklanjuti laporan itu, BNN Kota Prabumulih berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, tim gabungan berantas BNN Prabumulih dan Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dengan mengawasi gerak-gerik Sandi.
Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas langsung menciduk tersangka Sandi beserta empat orang lainnya yakni Johan, Reno, Zaskia dan Aulia. Namun ketika itu, petugas tidak menemukan barang bukti.
Tapi ketika petugas melakukan penggeledahan dikediaman Sandi, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu yang disimpan didalam kandang ayam.
Mendapatkan barang bukti itu, petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNN Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman tepatnya depan markas Yonzipur 2/SG.
Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir didampingi Kepala BNN Kabupaten Muara Enim, AKBP Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu merupakan hasil pemetaan yang dilakukan tim gabungan BNN Prabumulih dan Muara Enim, dalam satu minggu terakhir.
“Ini operasi gabungan BNN Prabumulih dan Muara Enim, dari barang-bukti yang diamankan terdapat uang Ringgit Malaysia, ini dimungkinkan ada sindikat jaringan internasional dari tanda yang ditemukan dan jaringan lintas Kabupaten tentunya,” ujar Ibnu saat menggelar press reales di kantor BNN Prabumulih, kemarin malam.
Atas perbuatan tersebut Ibnu menegaskan, kelima tersangka akan dijerat dikenakan pasal 111 UU 35/2009 tentang Ganja dan pasal 112 dan 114 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sementara, Kepala BNN Muara Enim, AKBP Abdurrahman menambahkan, lima orang tersangka yang diamankan akan di proses dan dilakukan penyidikan di BNN Muara Enim. “Sesuai locus nya maka kasusnya akan kita bawa ke muara enim,” ucapnya.
Sedangkan Sasmita, salah satu pelaku yang diamankan membantah dirinya bagian dari sindikat pengedar barang haram itu. Menurut Sasmita, dirinya hanya menemani Aulia menemui Johan. “Aku cuma menemani Aulia bae, aku dak tahu barang itu,” katanya.
Tersangka lainnya Reno mengaku, baru sekali datang ketempat Sandi. “Baru inilah pak aku main kesini, awalnya aku kerumah diki kato bapaknya jingok kekandang ayam laju aku kesini,” pungkasnya. (abu)
No Responses