PALEMBANG – Sabu seberat 7 kilogram hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) dari Desa Tulung Selapan, Jumat (16/11) yang lalu, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemarin siang.
Tak hanya sabu 7 kg, BNNP Sumsel memusnahkan barang bukti pil ekstasi warna hijau dengan merek Teddy Bear sebanyak 75 butir atau 27,03 gram dengan cara diblender. Diketahui, barang bukti sabu 7 kg tersebut diamankan BNNP Sumsel dari tiga orang tersangka yakni Mamat (34) warga Jakarta Pusat; Ivan (35), warga Desa Tulung Selapan; dan Gandi (35), warga Talang Putri, Palembang.
Sedangkan 75 ekstasi tersebut diamankan dari tersangka Herman (37), warga Lorong Terusan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Dari pengembangan petugas, kembali menangkap Zulkarnain (41), warga Dusun II Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutan dan Ansori (33). Ketiganya diamankan di depan Sekolah Dasar Negeri 81 Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (4/11) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum dilakukan pemusnahan, kedua barang bukti tersebut terlebih dahulu dicek tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel untuk memastikan barang haram tersebut. Setelah dilakukan pengecekan kedua barang bukti tersebut positif mengandung metametamin.
“Dilakukan pemusnahaan barang bukti ini, sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang,” kata Kepala BNN Prov Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan, setelah melakukan pemusnahan.
Dilanjutkannya, pemusnahan yang dilakukan pihaknya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat hukum yang tidak bertanggung jawab, “Ya, harus dilakukan pemusnahan, agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Masih dikatakannya, untuk tersangka MM. Pihaknya sudah mengenakan tersangka dengan pasal mencucian uang, hal ini terbukti dari kekayaan yang ia miliki di duga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
“Kami sudah menyita satu unit rumah yang di dalanya ada kolam renang, satu unit mobil, dan empat unit sepeda motor, dan kita sudah kenakan pasal pencucian uang,” jelasnya.
Ditambahkanya, setelah berkas diserahkan tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke pengadilan, “Hingga kini sudah tahap penyerahan berkas ke pengadilan, tinggal menunggu sidangnya saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku bermula laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan dan mengamankan Ivan serta Gandi di Desa Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Jumat (16/11).
Ia menjelaskan, hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yakni Mamat yang merupakan bandar narkoba asal Palembang. Mamat ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung.
“Kita tangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api ketika hendak melarikan diri ke Bangka Belitung. Rekannya berinisial DB yang merupakan kakak kandungnya berhasil meloloskan diri,” tambahnya. (cw06)
No Responses