PALEMBANG - Kasus pembalakan liar (illegal logging) di Sungai Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, memasuki babak akhir. Terdakwa dalam kasus tersebut, Rafik (37), bos sawmil PD Ratu Cantik divonis 2,6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, kemarin.
Majelis hakim Bagus SH MH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara illegal logging sebagaimana diatur dalam pasal 83 UU Kehutanan jo pasal 55 ke-1 KUHP. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara kepada warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.
Tak hanya itu, untuk koorporasi usahanya dikenakan denda Rp 5 miliar dan penutupan usaha dagang atau perusahan milik terdakwa. Sementara untuk terdakwa Murianto, sopir truk PD Ratu Cantik, rencananya diagendakan akan menjalani sidang putusan pekan depan.
Adapun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta.
“Terhadap putusan majelis hakim, tentu sudah sesuai dengan harapan kita. Dari perkara ini, tidak menutup kemuningkinan dalam waktu dekat, ada perusahaan, korporasi atau usaha sawmil pemotongan kayu juga akan ditindak. Tinggal satu lagi terdakwa itu selaku sopir truk PD Ratu Cantik, yang persidangan pekan depan juga dengan agenda putusan,” kata Rahmat SH, tim JPU Kejati Sumsel.
Dari persidangan diketahui, terdakwa Rafik ditahan setelah diketahui dengan secara sengaja melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen. Yakni mengangkut kayu gelondongan jenis Meranti dan Rengas juga jenis kayu lainnya. Di mana, kayu tersebut akan dijual baik ke perorangan atau perusahaan penampung kayu.
Terdakwa ditahan kepolisian hutan Samsuarno dan Supriyadi saat melakukan patroli rutin. Berawal dari melihat truk nopol B 9098 warna putih melaju dari Banyu Lencir. Kemudian truk parkir di dekat PD Ratu Cantik dengan muatan kayu gelondongan. Hasil pemeriksaan ternyata pengangkutan kayu tersebut tanpa ada dokumen resmi. (adi)
No Responses