Sunat Dana JPS 2011
OKU – Meski sudah buron 17 tahun, ternyata tidak membuat SM, mantan Camat Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan bisa menghirup udara bebas dengan mudah.
Buktinya, terduga kasus korupsi pemotongan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) tahun 1998, itu ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.
SM sendiri sudah divonis delapan bulan penjara gara-gara ulahnya memotong dana JPN oleh Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada 2001 silam. Namun yang bersangkutan justru setelah dijatuhi vonis langsung kabur.
Kepala Kejari OKU, Bayu Pramesti SH, melalui Kasi Intelijen, Abu Nawas SH, didampingi Kasi Pidsus, Rionov Oktana Sembiring SH, Rabu (14/11), menjelaskan, pihaknya sudah lama mengintai SM dan sampailah pada puncaknya, Selasa (13/11), sekitar pukul 16.30 WIB.
Tim dari Kejari OKU mendapat info terdakwa ada di rumahnya di Jalan Taqwa, Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Berbekal info itu, lanjut Bayu, tanpa membuang waktu tim Kejari OKU mendatangi rumah RM.
“Ternyata info tersebut benar dan tanpa perlawanan terdakwa langsung kita amankan,” bebernya.
Ditegaskan Bayu, walaupun sudah 17 tahun buron, tetapi tidak membuat kasus yang menjerat SM dihentikan dan tidak ada istilah hangus apalagi yang bersangkutan sudah divonis oleh majelis hakim.
Dijelaskan, kasus yang menjerat SM sendiri terjadi pada 1998 lalu, di mana waktu itu SM menjabat sebagai Camat Muaradua Kisam. “Saat itu kecamatan tersebut masih tergabung dalam wilayah OKU,” tegas Bayu.
Pada saat itu, desa di lingkungan Kecamatan Muaradua Kisam mendapatkan Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang berjumlah Rp10 juta per desa. Tetapi oleh SM dipotong Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per desa.
Karena terbukti melakukan pemotongan dana JPS, SM dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh hakim. Namun yang bersangkutan sempat mengajukan grasi tapi ditolak oleh presiden.
“Sewaktu peristiwa itu terjadi, SM masih tinggal di Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU,” pungkasnya. (len)
No Responses