SEKAYU – Bandar narkoba yang merupakan pemain lama, M Ali Gentian alias Mat Getah Beku bin Ote (40), warga Talang Jawa, Kecamatan Babat Toman, Muba, diciduk Unit Reskrim Polsek Babat Toman, Jumat (29/01), pukul 02.30 WIB. Darinya disita barang bukti 23 paket kecil dan sedang sabu, serta uang Rp 500 ribu dari hasil penjualan narkoba.
Kapolres Muba AKBP M Ridwan SIk, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Yosef Regafat mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintai terhadap tersangka sudah lama. Diketahui kalau tersangka pemain lama, sebagai Bandar narkoba di wilayah Babat Toman dan sekitarnya.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat, tentang Mat Getah ini. Menurut warga ia seorang bandar, sudah lama menjadi penjual narkoba, hingga dilakukan penangkapan,” katanya. Lanjutnya, ketika akan digerebek di rumahnya, ternyata tersangka mengetahui kedatangan polisi, dengan mengitip dari jendela.
“Saat kita datang, ia mengintip, lalu hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, dengan membawa dompet kecil berisi sabu. Tetapi pelariannya tidak berhasil, karena anggota kita sudah mengepung rumahnya. Dia pun kita tangkap dan menemukan sabu dalam dompet kuning sebanyak 23 paket kecil dan sedang,” jelasnya kepada koran ini.
Selain barang bukti 23 paket sabu tersebut, sambungnya, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Di sana ditemukan barang bukti lain, berupa 3 bungkus pipet plastik, satu buah korek api yang sudah dimodif, Hp merk princes dan uang Rp 500 ribu hasil penjulan narkoba.
“Mmenurutnya uang Rp 500 ribu adalah hasil penjualan sabu. Yang mana ia telah menjual 3 paket sabu sebelumnya. Tersangka menjual sabu ketika ada acara pesta, dan ia melakukan transaksi,” pungkas Yosef. Dihadapan polisi, Mat Getah mengaku kalau dirinya menjual sabu dengan harga Rp 100 - 200 ribu perpaket. ”Aku mendapat keuntungan dari satu paket tersebut sekitar Rp 50 ribu,” akunya.
#Tersangka Narkoba Bawa Senpira
Sementara itu, Alamsyah (55), warga Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap petugas Satres Narkoba Polres OI, Kemarin (29/1), sekitar pukul 07.30 WIB, saat tidur di rumahnya. Darinya disita barang bukti satu paket sabu-sabu.
Tersangka Alamsyah merupakan DPO narkoba sebagai pengedar sabu. Meski barang bukti (BB) yang didapat hanya satu paket sabu, dan ratusan bungkus plastik bening dan satu buah timbangan, namun petugas berhasil mengamankan senjata api (Senpi) dengan 14 peluru, serta uang tunai Rp 3 juta lebih dari hasil penjualan narkoba.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Denny Yono Putro, melalui Kasatres Narkoba AKP Ahmad Darmawan, didampingi KBO Narkoba Iptu Sutanto mengatakan, penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat. Pagi itu petugas menuju kediaman tersangka, dan melakukan penyergapan, dengan masuk ke kamarnya, yang masih tertidur bersama istrinya.
Melihat petugas sudah masuk ke rumahnya, membuat tersangka yang merasa bersalah, tidak berbuat banyak, justru salah tingkah, hingga akhirnya petugas menemukan satu paket narkoba terselip ditempat tidurnya, dan ratusan bungkus plastik bening dan timbangan. Selain itu petugas juga menyita uang tunai Rp 3 juta lebih diduga hasil penjualan narkoba selama ini.
Insting petugas Satres Narkoba sepertinya terus bergerak dengan melakukan penyisiran, hingga ke belakang rumah (dapur). Di sana petugas menemukan senjata api (Senpi) dengan 14 pelurunya. “Senjata itu bukan milik aku, senjata itu milik Rusli, warga Desa Putak, dio sudah meninggal dalam kasus perampokan,’’ tutur Alamsyah.
Sedangkan narkoba yang disita itu, tersangka membelinya dari Tedy (DPO), warga Tanjung Raja, OI. ’’Aku beli sabu sebanyak seperempat kantong dengan harga Rp 3,3 juta dari Tedy,’’ aku tersangka.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114, 112, 144 No 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman diatas 5 tahun penjara, serta UU darurat No 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
#Dituntut 17 Tahun
Terpisah, tak banyak dapat dilakukan Jupriadi alias Upit bin Jumat Ali (34). Terdakwa kasus narkotika ini selain menunduk lesu menyesali perbuatannya. Pasalnya di persidangan yang di gelar di PN Klas IA Khusus Palembang, kemarin (29/01), terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Tak sampai disitu, oleh JPU Rini Purnama SH dari Kejati Sumsel, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Pasalnya, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim diketuai Firman SH MH, menyatakan menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan. ”Sidang kita tutup, dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan,” tegasnya.
Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya Advokad A Rizal SH dari Posbakum PN Palembang, mengaku sangat kecewa atas tuntutan tersebut, lantaran menurutnya terlalu tinggi. Mengingat terdakwa hanya berperan sebagai kurir. ”Klien kami ini bertugas sebagai kurir, bukan pemilik. Hukuman 17 tahun itu jelas sangata tinggi bagi kami,” jelas Rizal yang juga tengah mempersiapkan materi pembelaan (Pledoi) terdakwa.
Diketahui, terdakwa sendiri dibekuk petugas lantaran kedapatan membawa narkotika dengan jumlah yang cukup banyak, antara lain tiga paket sedang jenis sabu seberat 17,16 gram, dan 154 butir pil ekstasi dengan berat 57,17 gram. Hal tersebut dilakukan terdakwa dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah) atas nama Qisor alias Icong Bin Ali Husin, yang hingga kini juga masih menjalani persidangan. (omi/din/vot)
No Responses