PALEMBANG – Maraknya permasalahan dan konflik memasuki tahapan Pemilukada di 2018 mendatang. Menjadikan Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah memperbanyak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di tiap Provinsi, sehingga konflik antar calon Pilkada nantinya bisa diselesaikan melalui PTTUN. Diketahui, akan ada 171 kabupaten/kota bakal melaksanakan Pemilukada serentak 2018.
Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, saat ini banyak pihak terutama masyarakat mengkhawatirkan proses pilkada dapat berjalan bersih dan lancar, pasalnya ada beberapa aturan UU Pilkada yang tidak masuk akal. “Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada misalnya yang dinilai mematikan demokrasi,” ungkap Yusril usai Launching Ihza & Ihza Law Firm Palembang dan diskusi panel persoalan Pilkada di Hotel Aston, Sabtu (20/5).
Menurutnya, pasal 158 tentang Pilkada itu mengatur pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa pilkada sangat jauh dari rasa keadilan dan justru berpotensi mengarahkan kandidat untuk berlomba-lomba melakukan kecurangan. “Saya berharap PTTUN bisa diberdayakan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada, dan membentuk PTTUN di setiap daerah, mana mungkin MK bisa menyelesaikan banyak kasus apalagi diberi tenggat waktu yang terbatas untuk menyelesaikan sengketa Pilkada,” katanya.
Menurut mantan Menteri Kehakiman RI ini, sangat mudah untuk membentuk PT PTTUN di setiap daerah, dan memformulasikan aturan supaya PTTUN bisa mengakomodir kasus sengketa pilkada. “Ya, hakim nantinya bisa dipromosikan dan kalau untuk di Sumsel ini sangatlah mudah, bisa saja meminjam tempat dengan pak Gubernur untuk menyiapkan tempat PTTUN yang menyelesaikan sengketa Pilkada.
“Memang sangat jauh dari rasa keadilan, apalagi bila MK tidak menyikapinya dengan kebijaksanaan. Pasal ini akan makin merusak citra demokrasi kita, memakmurkan korupsi dan kecurangan serta semakin melukai rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Managing Director Ihza & Ihza Law Firm, Ahmad Hartawan menyebutkan kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm tersebut berada di Jalan Sudirman tepat disamping MDP IT Store atau di depan Mapolda Sumsel. Lima advokat dibutuhkan untuk menjalankan roda Ihza & Ihza Law Firm di Palembang ini. “Lima advokat sudah bisa jalan. Termasuk advokat muda. Dan saya berharap Ihza & Ihza Law Firm ini bisa menjadi bagian yang menolong persoalan hukum di Sumsel,” pungkasnya. (roi)
No Responses