BANYUASIN –
Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, baru mengembalikan 13 unit Mobil Dinas (Mobdin) ke sekretariat DPRD Banyuasin. Pengembalian Kadin tersebut dilakukan karena adanya aturan PP Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Ya, setelah disahkanya PP 18 tahun 2017, sudah ada 13 unit mobdin yang sudah dikembalikan anggota DPRD, melalui bidang Aset Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin,” Itu dikatakan Plt Sekretaris Dewan Dr, H Konar Zuber SH, MH melalui Kasubag Rumah Tangga (RT) Tabrani di ruang kerjanya, pada Kamis (25/1/18) kemarin.
Dari 13 unit mobdin tersebut jenis Kijang Innova, Lanjut Tabrani, diantaranya 6 unit mobil fraksi, 4 unit mobil komisi dan 3 unit mobil anggota kelengkapan dewan.
“Ada 13 unit mondin sudah diserahkan secara resmi dari anggota DPRD Banyuasin dengan Sekretaris Dewan, bahkan penyerahan tersebut setiap anggota DPRD selain menyerahkan fisik kendaraan juga adanya surat pernyataan serah terima kendaraan,” katanya.
Mobdin yang sudah di serahkan oleh anggota DPRD tersebut sudah di masukan dalam aset Sekretaris DPRD. “Sudah dimasukan dalam aset Sekretaris DPRD, 13 mobil tersebut, ada 12 mobdin yang dititipkan di kediaman Ketua DPRD Banyuasin H Agus Salam, sedangkan untuk 1 unit mobil lagi masih dalam perbaikan di bengkel,” ucapnya.
Mobdin tersebut di titipkan sementara di Rumah Dinas Ketua DPRD, adanya aspek keamanan kendaraan tersebut, karena kantor Sekretaris DPRD belum memiliki gudang penyimpanan kendaraan.
Terpisah Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Samsul Rizal SP dari fraksi PKS, menyebutkan, pihaknya sudah mengembalikan mobdin ke sekretariat DPRD, sesuai dengan PP 18 tahun 2017. “Sudah kami kembalikan mobil jenis innova ke sekretariat, dan sudah membuat surat pernyataan serah terima mobdin tersebut,” Singkatnya (her).
No Responses