PALEMBANG - DPRD Palembang melalui Komisi I mengancam akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis.
Itu dilakukan jika hotel yang terletak di Jalan Lingkaran 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) tidak mengindahkan surat peringatan terakhir dari Pemkot Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU)-Penataan Ruang (PR).Sesuai prosedur dan SOP, Dinas PU-PR telah mengeluarkan surat peringatan 1 dan 2. Menyusul surat ketiga, akan dikeluarkan pada 19 Oktober 2017 ini.
‘’Nah akan kita lihat, apa reaksi dan sikap pihak manajemen Hotel IBIS,” tandas Endang Larasati Lelasari, Ketua Komisi I DPRD Palembang, usai rapat dengan pihak terkait, di ruang rapat Komisi I, Selasa (17/10).
Jika dalam seminggu terhitung sejak 19 Oktober 2017, manajemen Hotel Ibis tak mengindahkan surat peringatan ketiga lanjut Larasati, maka dewan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut IMB hotel tersebut.
Sementara dari sisi tugas Satuan Pol PP Pamong Praja, sudah melakukan penyegelan untuk menyetop aktifitas pembangunan Hotel Ibis.
‘’Namun tetap kita minta agar terus mengawasi putusan penutupan tersebut. Jangan sampai ada kegiatan lagi, baik itu pembangunan dan sebagainya,” tegas Larasati.
Sedangkan, anggota Komisi I DPRD Palembang, Antoni Yuzar SH menegaskan, sesuai Perda Nomor 1/2017 tentang IMB, jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan dan proses izin bangunan, maka yang dilakukan Pemerintah harus memberikan sanksi.
“Jadi tak ada langkah lain kecuali pemberian sanksi. Jika sanksi telah diberikan maka jika pihak manajemen untuk melakukan perbaikan sesuai Perda, harus membuat izin baru,” jelasnya.
Pernyataan hampir senada dikatakan Misobah, anggota Komisi I DPRD Palembang lainnya. Anggota komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan ini, menekankan agar Satuan Pol PP Palembang tegas menegakkan Perda dengan tak sedikit pun memberikan ruang bagi manajemen Hotel Ibis untuk tetap beraktifitas.
“Harus diawasi terus hingga sekarang (penyetopan aktifitas pihak Hotel IBIS,Red). Tidak boleh ada kegiatan lagi. Jadi Sat Pol PP harus melakukan pengawasan lanjutan. jangan hanya terkesan hanya menjalankan tugas saja tanpa tindak lanjut,” ingat Misobah
Sementara, Anshori, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PU-PR Palembang mengatakan, terkait pelanggaran Hotel Ibis, pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali.
Namun dari 2 surat peringatan tersebut, tak satupun diindahkan. ‘’Maka itu, kita akan memberikan surat peringatan ketiga atau yang terakhir sesuai dengan hasil putusan bersama Komisi I, akan kita layangkan pada 19 Oktober 2017,” tandas Anshori.
Sementara, Hairul E Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satuan Pol PP Kota Palembang mengatakan, pihaknya juga telah memberikan surat teguran sebanyak 3 kali dan pihaknya telah melakukan penyegelan agar pihak manajemen Hotel IBIS menghentikan aktifitasnya.
“Setelah memberikan surat teguran ketiga, kita akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan jika aktifitas pembangunan Hotel IBIS benar-benar berhenti,” tukas Hairul.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan pihak PT ICM Thamrin group sesuai UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan pasal 46, setiap pemilik dan pengguna bangunan gedung harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan dan jika melanggar dengan ancaman pidana.
Menurutnya, Walikota Palembang mengambil tindakan tegas sesuai Perda. Jangan dibiarkan berlarut, apalagi persoalan ini sudah sampai pidana dan kita sudah melaporkan persoalan ini ke jalur hukum.
Maka itu, kami dari kuasa hukum PT SBA meminta Walikota Palembang mengambil tindakan tegas,’’ ujar Mulyadi SH, kuasa hukum PT SBA. (rob)
No Responses