BATURAJA –
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten OKU, Ferlan Yuliasyah ID Murod memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pemanggilan ini, terkait meminta penjelasan mengenai aturan mengenai adanya anggota dewan oku yang mencalegkan diri kembali dengan cara loncat partai.
Tiga komisioner KPU OKU menghadiri panggilan tersebut. Yakni Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Devisi Program dan Data, Erwin Suharja dan Devisi SDM dan Parmas Yudi Risandi.
Hadir juga mendampingi Sekretaris DPRD OKU, A Karim, Kabag Kabag Hukum dan Persidangan, Alfarizi. Pertemuan itu dilaksanakan di ruang Wakil Ketua DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah Id Murod, Rabu (15/8/18).
Saat di konfirmasi usai pertemuan Ferlan membenarkan jika pihaknya memanggil pihak KPU OKU. Tujuan meminta petunjuk dan kejelasan bagaimana aturan terkait adanya anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain atau loncat partai.
“Dan tadi sudah ketemu sudah dijelaskan oleh pihak KPU, aturan yang harus dilaksanakan,” kata Ferlan.
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada lima orang anggota DPRD OKU yang mengajukan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri ini diajukan untuk memenuhi syarat pencalonan anggota DPRD OKU ke KPU. Dimana anggota DPRD OKU yang mencalonkan diri dari partai lain harus mengundurkan diri.
“Surat pengunduran diri sudah masuk ke Sekretariat DPRD OKU. Ini akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan berlaku,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menjelaskan, pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD OKU merupakan koordinasi terkait adanya lima
anggota DPRD OKU yang mencalonkan diri kembali dari partai lain. “Sudah kita sampaikan mekanisme dan aturan KPU terkait pencalonan ini pada
pertemuan tadi. Hasil pertemuan tadi DPRD OKU akan melaksanakan sesuai tupoksinya. Dan KPU akan melaksanakan sesuai tupoksi KPU,” katanya.
(len)
No Responses