BATURAJA – Kasat Pol PP dan Linmas OKU, Agus Salim S sos MM memberi batas waktu tiga hari atau sampai Kamis (14/1), kepada pedagang kaki lima(PKL) agar tak lagi menggelar dagangannya diluar gedung pasar yang disediakan PD Pasar.
“Jadi Jumat, 15 Januari tak ada lagi PKL yang menjajakan dagangan mereka diluar gedung atau di badan jalan,” ujar Agus, kemarin.
Agus menambahkan, sebelumnya mereka sudah melakukan penertiban dan area itu sudah rapi. Sayangnya, sekarang ini terulang kembali.
Setelah mendapat laporan masyarakat, pada 18 Desember 2015 pedagang sudah diberikan peringatan pertama dan kedua pada 8 Januari 2016.
“Namun tetap saja membandel meski sudah diberi peringatan. Menindaklanjuti itu, 13 Januari nanti kita buat pengumuman agar tak lagi berjualan diluar pasar apalagi dibadan jalan,” ujar Kasat.
Namun kata dia, jika masih tidak mengindahkan akan dilakukan penertiban. “Untuk penertiban, kita akan bersinergi dengan pihak terkait serta dibantu kepolisian dan TNI. Rencananya penertiban dilakukan malam Jumat,”ujarnya.
Dalam melakukan penertiban, Pol PP menegakan Perda No 7 tahun 2011 tentang pedagang kaki lima. Di Perda ini, jelas sanksinya bagi yang melanggar dikenakan kurungan 3 bulan denda Rp 50 juta.
“Dalam penertiban ini, kita akan melakukan secara persuasif. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih tertib dan demi kenyamanan pengguna jalan,” katanya.
Saat penertiban nanti, Personil Pol PP diturunkan 300 anggota, polisi 1 pleton, serta anggota TNI menyesuaikan. (len)
Kasat Pol PP OKU, Agus Salim memberi penjelasan tentang penertiban pedagang diruang kerjanya, kemarin. foto Eko/Palembang Pos
No Responses