RIVAI - Meskipun kondisi Republik Indonesia tengah darurat narkoba, bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang gencar-gencarnya bekerja guna menciptakan Indonesia bebas dan bersih narkoba, namun tak membuat Dedy Sanjaya (31) dan M Kiki Pratama (24) diganjar hukuman tinggi.
Ini yang terjadi pada putusan jaksa dan hakim di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (23/3). Bagaimana tidak, meskipun sudah terbukti menguasai dan memiliki narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,73 gram, majelis hakim diketuai Firman Pangabean SH, menghukum dua terdakwa ini dengan pidana penjara 2 tahun.
Hal itu, lantaran majelis hakim menyatakan kedua terdakwa sebagai pemakai atau pecandu narkotika sebagaimana diatur pada pasal ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Meskipun tanpa adanya bukti tes urin yang dilampirkan guna memperjelas apakah keduanya memang benar sebagai pecandu narkoba atua tidak dari kepolisian,”Keduanya dinyatakan bersalah telah menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman guna di konsumsi untuk diri sendiri,”tegas majelis.
Sedangkan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang advokad A Rizal SH menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami terima majelis,” terangnya, yang juga ditanggapi sama oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Palembang, Faisal SH menuntut terdakwa sebagai pemakai dengan pasal yang sama, namun hukumannya lebih tinggi setahun dari vonis hakim, yakni 3 tahun penjara.
Bahkan didalam dakwaan sebelumnya tercantum perbuatan yang dialakukan kedua terdakwa telah melakukan penyalagunaan narkotika sebagimana didakwa dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau dakwaan ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(vot)
Dedy Sanjaya dan M Kiki Pratama, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (23/3). Foto: Poetra/Palembang Pos
No Responses