* Dugaan penipuan 385
Jemaah Umroh Rp 7 M
PALEMBANG - Kasus penipuan dialami sebanyak 385 calon jemaah umroh senilai Rp 7 milyar oleh Hasanah Tour Sriwijaya sempat mencuat dan meresahkan. Akhirnya oleh Subdit I Keamanan Negara Dit Res Krimum Polda Sumsel diungkap. Pihak kepolisian meringkus Direktur PT Hasanah Barokah Sriwijaya alias Hasanah Tour Sriwijaya, Faorita alias Rita (47) di Kelurahan Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jabar, pada Rabu (20/6/18) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan tersangka Rita atas laporan para calon jemaah umroh pada 18-21 Mei 2018 lalu, hingga tercatat korban melapor sebanyak 385 orang. Dengan modus serupa dengan kasus penipuan Abu Tours and Travel . Dimana para korbannya percaya, telah membayar biaya umroh yang dijanjikan berangkatnya bulan April.
Tetapi hingga Mei belum juga berangkat dan selalu diundur-undur. Puncaknya pada 18 Mei, jemaah belum berangkat dan tersangka ini melarikan diri. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro SIk menegaskan. Setelah melakukan penangkapan, Rabu (20/6/18) langsung membawa tersangka ke Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Perkara penipuan umroh terus kami kembangkan, untuk melihat keterlibatan tersangka lainnya. Tersangka Rita diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), disamping melakukan penipuan dan penggelapan,” singkatnya. Seperti diberitakan sebelumnya di Palembang Pos pada Sabtu (19/5/18), dugaan penipuan calon jemaah umroh dialami ratusan warga. Itu terungkap saat Jumat (18/5/18) sekitar pukul 16.00 WIB, ratusan warga mendatangi kantor Hasanah Tour Sriwijaya, Umroh dan Haji di Jalan HBR Motik, KM 8, kompleks Greentara, No 03, Kelurahan Pulo Garung. Para warga yang merupakan calon jemaah umroh travel bersangkutan menuntut kepastian pemberangkatan mereka.(adi)
No Responses