MUARA ENIM - Kasus kekerasan terhadap gadis dibawah umur kembali terjadi di wilayah Muara Enim. Kali ini korbannya seorang gadis Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Melati (16), warga Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat.
Gadis malang disekap selama dua bulan dan ditiduri Mukriadi (40), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat, Muara Enim yang tidak lain masih keluarganya sendiri. Korban disekap pelaku di sebuah gubuk di kebun karet di dekat areal perkebunan PT CIPU, Kecamatan Benakat.
Peristiwa penyekapan itu terjadi pada Januari 2016 dan korban berhasil melarikan diri dari sekapan itu, pada akhir Maret 2016. Setelah berhasil meloloskan diri, korbanpun ditemani keluarganya melaporkan kasus itu ke Polres Muara Enim pada 29 Maret 2016.
Berdasarkan laporan korban, petugas Satreskrim Polres Muara Enim dipimpin Kanit Pidum, Iptu Alfiyan berhasil membekuk tersangka yang tengah berada di dalam gubuknya, Selasa (12/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, petuga juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan kecepek laras panjang disimpan tersangka dalam gubuknya.
Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, korban mengungkapkan, kejadian penyekapan itu bermula dari pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban untuk dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CIFU.
Karena pelaku masih ada hubungan keluarga, maka korbanpun tak ragu menerima tawaran tersebut. Lantas pelaku mengajak korban ke gubuknya yang berada tidak jauh dari areal perkebunan PT CIFU. Sesampai digubuk tersebut, ternyata korban tidak dimasukkan bekerja di PT CIFU, namun malah disekap.
Selama penyekapan itu, korban dipaksa berhubungan badan dengan pelaku sebanyak 2 kali. Walaupun begitu, korban berupaya melarikan diri, namun dalam pengawasan ketat pelaku. Tapi akhirnya, korban berhasil melarikan diri ketika pelaku tengah pergi dari gubuk tersebut. Setelah berhasil bebas, korban ditemani keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Muara Enim.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku, menyekap korban selama 2 bulan digubuknya. Kapolres Muara Enim, AKP Nuryanto Sik MSI melalui Kabag Ops, Kompol Andi Kumara SIK didampingi Kasat Reskrimnya, AKP M Khalid Zulkarnain dan Kasubag Humasnya, Iptu Arsyad serta Kanit PPA, Ipda Ahmad Wahyudi, ketika dikonfirmasi, Rabu (13/4) membenarkan telah menangkap dan memeriksa pelaku secara intensif. (luk)
Pelaku (dua dari kiri) saat diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim, Rabu (13/4). F Lukman Palembang Pos
No Responses