BANYUASIN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupeten Banyuasin melakukan sidak ke PT Sumber Beton Pelangi (SBP) berada di kawasan penduduk Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa. Hasil sidak ternyata perusahaan yang memproduksi semen itu hanya memiliki izin gudang.
“Ya kita sidak bersama Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa. Ternyata perusahaan itu memang nyalahi izin. Mereka hanya mengantongi izin gudang, namun sudah memproduksi semen selama setahun,” kata Kepala DLH Banyuasin Syahri A Rachman melalui Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan, Abas Kurib, dihubungi wartawan, kemarin.
Dijelaskan dia, alasan perusahaan memproduksi semen yakni untuk menyuplai pembangunan LRT di Kota Palembang. Untuk itu secara lisan pihaknya meminta supaya pihak perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembuatan semen itu.
“Kita minta hentikan sementara kegiatan diperusahaan itu.sebab besok (hari ini, red) kita akan melayangkan surat secara resmi. Kami harap perusahaan mengurus izin dan sebagainya,” Terang dia (her)
No Responses