** Kasus Penyulingan Illegal
Prabumulih -
Pasca penggerebekan tempat penyulingan minyak ilegal di hutan perbatasan antara Desa Rambang Senuling Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih dengan Desa Tanjung Miring Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (1/3/18) lalu, menemui titik terang.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih terus melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan itu rencananya penyidok bakal memanggil Kepala Desa Tanjung Miring dan juga Kades Rambang Senuling.
Pasalnya, sampai saat ini petugas belum dapat memastikan lokasi penyulingan ilegal tersebut masuk dalam wilayah mana.
“Untuk saat ini kita telah memeriksa tiga orang saksi yakni petugas yang ikut dalam penggerebekan,” ujar Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH, kemarin.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memintai keterangan terhadap Kades Rambang Senuling dan Tanjung Miring untuk memastikan lokasi tersebut masuk dalam wilayah mana.
Dia menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Prabumulih untuk memastikan batas wilayah tersebut.
Masih kata Kasat Reskrim, selagi proses penyelidikan berlangsung pihaknya sudah mengamankan seluruh barang bukti yang ada dilokasi penggerebekan.
“Semua barang bukti sudah kita sita dan kita simpan di mapolres untuk mempermudah proses penyelidikan,” tandasnya.
Disinggung asal minyak mentah yang dikelola pelaku, Eryadi menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan dari mana asalnya. “Masih kita selidiki, sudah berkoordinasi dengan Pertamina. Namun masih belum diketahui dari mana asalnya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan pengamanan objek vital PT Pertamina EP Asset 2 terdiri Tim Khusus Polres Prabumulih, BKO TNI dan sekuriti Pertamina, Rabu malam (28/2/18) sekitar pukul 18.30 WIB menggerebek penyulingan minyak ilegal disebuah hutan Desa Rambang Senuling Kecamatan RKT. (abu)
No Responses