MUARA ENIM – Sedikitnya, 4 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Muara Enim, diberhentikan karena terlibat kasus narkoba dan korupsi Bansos TIK pengadaan komputer untuk 62 Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Muara Enim.
Pemberhentian tersebut menindak lanjuti amanat UU ASN nomor 5 tahun 2014.
Adapun ke-4 PNS tersebut, Aria Adhitama SIP, Kasubag sekaligus Pelaksana Tugas Kepala UPTBK dan PPA Kecamatan Muara Belida.
Aria diberhentikan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap anggota Polres Ogan Ilir, beberapa waktu lalu dan telah menjalani proses persidangan.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menjatuhkan divonis hukuman selama 8 tahun penjara kepadanya.
“Yang bersangkutan diberhentikan karena proses hukumnya sudah inkrah. Dia telah divonis 8 tahun penjara,” jelas Kepala BKD Muara Enim, Hj Herawati SH melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Zulkifli, kemarin.
Ditanya bagaimana PNS yang terlibat kasus korupsi dan proses hukumnya sudah inkrah? Dijawabnya mereka yang terlibat kasus korupsi telah diterbitkan SK pemberhentiannya.
PNS yang diberhentikan terlibat kasus korupsi yakni Yasdin yang dihukum selama 1 tahun 4 bulan.
Kemudian, Zulpi Navianto telah divonis hukuman 1 tahun. Sedangkan, Dra Martina saat ini surat pemberhentiannya masih menunggu dari gubernur.
“Karena Martina golongan 4, maka surat pemberhentiannya diterbitkan Gubernur. Sekarang kita masih menunggu surat pemberhentian itu,” jelasnya.
Ditanya bagaimana Ir Ahmed Rizaldy Ergantara MT, terlibat kasus korusi pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Badan Penanggulanga Bencana Daerah (BPBD), apakah sudah diberhentikan?
Dijawabnya, pihaknya sudah mengambil salinan putusan hukuman yang sudah inkrah dari Pengadilan.
“Surat putusan hukuman Rizaldy yang telah inkrah itu diajukan kepada bupati. Sekarang kita masih menunggu,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, Ir Ahmed Rizaldy Ergantara MT, divonis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi selama dua tahun penjara, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 255 juta dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (luk)
No Responses