SUKAMTO - Peresmian Kantor Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Kota Palembang, merupakan langkah nyata BSN dalam mengimplementasikan UU No 20/ 2014 terutama di Pasal 8 Ayat 2 yang menerangkan tugas dan tanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Hal ini juga seiring dengan target pelayanan lebih dekat untuk masyarakat mendapatkan sertifikat SNI, dengan memfokuskan wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Usai meresmikan Kantor Layanan Teknis (KLT) di BLPT Jalan Basuki Rachmat, Kemuning Palembang, (23/5), Kepala BSN, Bambang Prasetyo menuturkan, sesuai pasal 53 BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya. Pemerintah daerah lanjut Bambang, melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI. “KLT BSN di Palembang adalah yang kedua diresmikan, setelah bulan April kemarin, BSN meresmikan KLT yang berlokasi di Gedung Graha Pena Lantai 11, Makasar, Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Saat ini masih kata Bambang, pihaknya masih memfokuskan untuk wilayah Sumbagsel. “Dimana, wilayah ini merupakan wilayah yang memang layak untuk diberikan pelayanan lebih dekat,” paparnya.
Sedangkan Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo mengatakan, dengan diresmikan KLT, diharapkan akan mempererat hubungan dengan pemangku kepentingan di daerah. “Pendirian KLT juga untuk menunjang pembangunan dan pengembangan daerah dalam hal standardisasi dan penilaian kesesuaian salah satunya dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat,” ujar Budi.
Meskipun baru diresmikan, kemarin (23/5) lanjut Budi, LT BSN di Palembang telah merintis berbagai kegiatan dan layanan masyarakat. “Seperti pertemuan dengan LPK peserta Bimbingan Teknis Penerapan SNI ISO/IEC 17025:2008 Laboratorium Kimia Hasil Pertanian UNSRI; Sosialisasi SNI Award 2017; Workshop Pembinaan Penerapan SNI kepada Pembina UMKM, Lokakarya SNI ISO 9001:2015; serta Sosialisasi Keberterimaan Skema Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata,” pungkasnya. (nik)
No Responses