PRABUMULIH - Gara-gara tak senang diklakson oleh mobil saat hendak memarkirkan motor. Hendri Prianto alias Hen (20), warga Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih, terpaksa tidur dibalik jeruji besi ruang tahanan Polsek Prabumulih Timur.
Pasalnya, Hendri diringkus polisi lantaran mengancam akan menusuk alias menujah Redi Saputra (37), warga Perumnas Prabu Indah, pengemudi mobil yang membunyikan klakson, dengan sebilah pisau.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sumatera Kelurahan gunung Ibul, Prabumulih tepatnya depan Toko Martijo, Senin (22/08) sekitar pukul 09.30 WIB.
Informasi dihimpun, aksi pengancaman yang dilakukan Hendri bermula ketika korban, Redi Saputra, sedang mengantar air galon isi ulang ke Toko Martijo sebanyak 100 galon menggunakan mobil pikup Mitsibushi L300.
Dibantu temannya, Redi menurunkan galon-galon berisi air minum itu. Setelah selesai, Redi langsung naik mobil untuk pulang ke kantornya.
Namun ketika mobil hendak berjalan, tiba-tiba datanglah Hendri menggunakan motor. Ketika itu, Hendri berhenti tepat didepan mobil korban. Karena menghalangi jalan, Redi membunyikan klakson dengan harapan tersangka meminggirkan motornya.
Ternyata suara klakson tersebut, membuat tersangka naik pitam. Dengan wajah beringasan, Hendri turun dari motor sembari mengeluarkan pisau yang diselipkannya dipinggang.
Kemudian tersangka langsung menghampiri korban, seraya berkata “Ngapo Kau? Ku Tujah kau turunlah” ancam pelaku.
Disaat bersamaan, seorang anggota Polsek Cambai Bripka Aka Supena melintas dilokasi kejadian. Melihat kejadian itu, Aka dengan sigap meringkus pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur berikut senjata tajamnya.
Dihadapan penyidik, Hendri mengaku kesal, dengan ulah korban yang membunyikan klakson. “Kesal bae Pak, dak perlu nak bunyikan klakson nian ngomong bae langsung,” tandasnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk M.TCP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Sugeng Pranoto dikonfirmasi menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (abu)
No Responses