Kendaraan Dilarang Masuk Kompleks JSC
Palembang-Konsep Go Green di kompleks Jakabaring Sport City (JSC) mulai diterapkan mulai hari ini, Kamis (16/8). Seluruh kendaraan dilarang masuk kompleks JSC, kecuali VVIP dan kendaraan ramah lingkungan.
“Kendaraan dengan stiker VVIP dan T1 boleh masuk hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Parkirnya di depan kompleks Rumah Ibadah,” tegas Direktur Utama PT JSC Bambang Supriyanto.
Sementara kendaraan lainnya, dipersilahkan untuk parkir di tempat yang disediakan. Bahkan lebih dianjurkan untuk menggunakan kendaraan umum.
“Dari area parkir untuk ke dalam JSC dan keliling, disediakan 20 unit shuttle bus dengan bahan bakar bio yang sangat ramah lingkungan,” jelas Bambang.
Di dalam kompleks JSC, memang dibudayakan untuk berjalan kaki karena jarak antar venue cukup dekat. “Masyarakat umum datanh boleh pakai sepeda sendiri, parkir khususnya ada di setiap venue. Pengamanan TNI dan Polri juga gunakan sepeda, Telkom, PLN, dan PT JSC juga gunakan sepeda. Kita berikan contoh bahwa memang serius terapkan go green,” ulas Bambang.
Selain itu, Bambang kembali memperingatkan tentang aturan larangan merokok di kompleks JSC. Sosialisasi telah dilakukan kepada semua pihak terkait di JSC dan informasi ini telah disampaikan ke publik.
“Apabila ada yang kedapatan merokok, maka terancam denda paling banyak Rp 50 juta. Ada Pol PP yang bertugas keliling untuk menegakkan aturannya,” urai Bambang.
Dalam rangka pelaksanaan Asian Games 2018 di JSC, ada empat yang menjadi dasar penegakan peraturan tanpa asap rokok di JSC. Pertama kawasan tanpa rokok sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan No 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka fasilitas olahraga merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok. Kedua keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 378/KPTS/DINKES/2018 tentang area JSC sebagai kawasan tanpa rokok tanggal 17 Juli 2018, maka JSC merupakan area bebas asap rokok. Ketiga sesuai hasil rapat dengan Inasgoc, maka JSC merupakan kawasan tanpa rokok. Keempat, sesuai hasil rapat koordinasi pengamanan Asian Games 2018 tanggal 10 Juli 2018 di Polda Sumsel, maka disepakati untuk dilaksanakan Operasi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Sumatera Selatan di JSC. Sanksi dari pelanggar aturan larangan merokok itu adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Kita juga telah mendapat arahan langsung dari Gubernur terkait larangan merokok ini. Makanya langsung dilaksanakan demi suksesnya penyelenggaraan Asian Games 2018,” lanjut Bambang Supriyanto.
Sebagai tindak lanjutnya, Sat Pol PP Sumatera Selatan sudah melakukan sosialisasi di kompleks JSC sejak beberapa hari terakhir. Selain itu, juga telah dilakukan pemasangan papan pengumuman larangan merokok di berbagai titik kompleks JSC.
“Kita juga telah memiliki banyak stiker yang ditempel di sejumlah venue dan titik keramaian lainnya. Segera kita tambah lagi untuk stiker ini, agar lebih tersosialisasi tentang larangan merokok di JSC,” tegas Bambang.
Kemudian lanjut Bambang, Sat Pol PP Sumatera Selatan juga segera membuat kantor di kompleks JSC. Kantor tersebut sekaligus juga ruang sidang bagi yang nanti kedapatan melanggar aturan larangan merokok di JSC. (kie)
No Responses