PALEMBANG – Berkas syarat 2 calon wakil wali kota (Wawako) Palembang atas nama Fitrianti Agustinda (Finda) dan Suhaily Ibrahim belum lengkap. Selanjutnya keduanya diberi waktu hingga besok (2/6/2016) untuk melengkapi berkas yang masih kurang tersebut.Demikian hasil verifikasi data 2 calon Wawako yang dilakukan Panitia Pemilih (Panlih) Calon Wawako DPRD Kota Palembang.
“Dalam tata tertib dan aturan, syarat yang belum dilengkapi kedua calon wawako itu, masuk diantara 16 item dalam aturan dan tatib,” ungkap M Adiansyah, Wakil Ketua DPRD Palembang, usai verifikasi bersama Panlih, Selasa (31/6).
Adiansyah menambahkan, sejumlah berkas yang masih kurang tersebut ada yang perlu diperbaiki dan ada yang perlu dilengkapi karena sebelumnya tidak dilampirkan.
“Misalnya calon Wawako atas nama Finda (Fitrianti Agustinda,Red). Dimana dalam tatib, yang bersangkutan harus melampirkan surat pengunduran diri ke instansi, selaku anggota DPRD Palembang. Namun surat pengunduran diri yang dilampirkan Finda hanya pernyataan surat pengunduran diri secara pribadi,” ungkap Adiansyah. Dengan demikian lanjut dia, Panlih meminta bersangkutan membuat surat pengunduran diri yang ditujukan ke pimpinan dewan.
“Nanti jawaban pengunduran dirinya ini akan dijawab oleh pimpinan DPRD Palembang,” jelasnya. Selain itu lanjut Adiansyah, Finda juga diminta melengkapi surat NPWP atau pajak secara detail. Sedangkan calon wawako atas nama Suhaely Ibrahim lanjut Adiansyah, juga belum melengkapi surat pernyataan pengunduran diri selaku komisaris PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J). “Surat ini ditujukan ke Wako dan akan dijawab Wako. Selain itu, kepada yang bersangkutan kita juga meminta lampiran NPWP terkait penjelasan pajak serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Syarat-syarat yang kita minta lengkapi itu, kami rasa tidak akan memakan waktu lama. Satu dua hari ini bisa diselesaika ini,” tandas politisi dari Partai Golkar ini. Bagaimana jika sampai 3 Juni (jadwal pemilihan calon wawako,Red) kedua calon bisa melengkapi berkas yang diminta Panlih? “Artinya kemungkinan bisa saja berubah kalau berkas calon belum lengkap. Seperti jadwal pemilihan dapat diundur dan sebagainya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah kedua calon bisa gugur atau tidak dalam verifikasi, dikatakan Adiansyah, dalam tatib, tidak ada istilah diskualifikasi. Jikapun nanti tak sesuai jadwal, waktu kelengkapan berkas kedua calon bisa diperpanjang.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Palembang, Spd Mulyadi mengatakan, pihaknya berharap Palembang sudah ada Wawako saat bulan puasa. “Pada dasarnya semua anggota Panlih sudah sepakat. Tinggal melengkapi berkas saja,” tukas politisi asal Partai Demokrat ini. (rob)
No Responses