PRABUMULIH - Baru 2 bulan menghirup udara segar, Hermanto (26), warga Desa Raje Jaya Sabe Petai Mangku Negara, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI, kembali harus merasakan tidur dibalik jeruji besi.
Pasalnya, residivis kasus sajam dan senpi ini, tertangkap tangan mencuri motor milik Merson Santo (38), warga Jalan TPA Muara Sungai, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Tak pelak warga yang geram dengan perbuatan pelaku, langsung menghakimi Hermanto. Akibatnya, wajah residivis ini mengalami lebam-lebam. Beruntung ketika itu anggota Polsek Prabumulih Timur, melintas dilokasi kejadian. Pelaku langsung diselamatkan dan digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa motor Honda CB 100 warna hitam tanpa plat yang sudah dimodifikasi, sebilah senjata tajam jenis pisau dapur, 2 kunci T, 1 buah ketapel.
Kemudian, sebuah tas pinggang merek Badhel berisi dompet, puluhan batu dan kitab stambul, serta botol bekas minyak rambut berisi pasir. Peristiwa tersebut berlangsung dikawasan, kemarin pagi sekitar pukul Jalan TPA-Sungai Medang Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP, melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Sugeng Pranoto, didampingi Kanitreskrim Aiptu Riki Atmaja membenarkan kejadian tersebut. Riki mengatakan pelaku merupakan residvis kasus senpi dan sajam dan sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan di Rutan Muara Enim.
“Baru dua bulan ini dia bebas. Kalau pengakuannya komplotan ini sudah tiga kali melakukan pencurian masing-masing di kawasan Trans Bali Suban Muara Enim, dan Talang Sumur Pali. Usai beraksi motor dijual ke Betung Penukal Pali seharga Rp2 juta. Kami masih mendalami aksi komplotan ini dengan sejumlah kejadian pencurian motor di Prabumulih,” pungkasnya. (abu)

Tersangka Hermanto, pencuri motor ketika diinterogasi penyidik Polsek Prabumulih Timur. Foto prabu/Palembang pos
No Responses