PALEMBANG – Pembangunan Hotel Ibis jika tetap diteruskan bakal terancam pidana. Apalagi, ketentuan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dipenuhi karena sampai sekarang izin IMB belum selesai sementara pengerjaan tetap dilanjutkan.
“Semua masyarakat tentu wajib mentaati aturan yang berlaku. Apabila tidak mengindahkannya, maka sanksi administratif dan pidana menanti,” tegas Rahmat Fauzi, Kepala Bagian Setda Kota Palembang, kemarin (11/10/17).
Dikatakannya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017, tentang bangunan gedung mengatur sanksi pidana jika ada pelanggaran poin-poin dalam pasal yang sudah diundangkan itu.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 181 ada sanksi denda dan kurungan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Kemudian, pada Pasal 176 diatur bagi pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2017, dikenakan sanksi administrative.
Yaitu berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan gedung. Pembekuan IMB, pencabutan IMB serta perintah pembiaran bangunan gedung. Sementara syarat memiliki IMB diatur pada Pasal 10.
Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palembang, Yan Sabar Sihotang mengatakan, hingga kini belum ada permohonan revisi IMB untuk pembangunan Hotel Ibis didalam system. Semestinya kalau sudah ada akan tercover didalam sistem.
Kemudian dalam proses permohonan baru atau revisi harus melewati Dinas PM-PTSP karena pelayanan satu pintu dan prosesnya 15 hari kerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kita cek dari siang tadi belum ada permohonan revisi atas nama Gunawati Pandarmi O, mengajukan revisi IMB pembangunan Hotel Ibis,” ujar Yan.
Kabid Keselamatan Dishub Kota Palembang, Zulkifi menjelaskan, pihaknya sudah memproses permohonan revisi Amdal Lalin untuk pembangunan Hotel Ibis.
Dalam pengajuannya, pemohon akan menyiapkan sebanyak 208 kamar,dengan 8 lantai serta 2 lantai untuk basement. Namun, dalam kajiannya 2 lantai basement yang akan dijadikan tempat parkir hanya mampu menampung sebanyak 85 kendaraan roda empat. “Sudah kita proses dan sudah dilaporkan ke DPRD Palembang,” ujar Zulkifli. (cw06)
No Responses