Ineks Jenis Baru Beredar di Palembang

Posted by:

##Polisi Sita 1.180 Butir

PALEMBANG - Ineks jenis baru yang lebih ‘’dahsyat’’ karena mengandung Epilon ditengarai sudah beredar di Kota Palembang. Sebagai bukti, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pimpinan Kombes Parman SIk berhasil menggagalkan peredaran ineks jenis baru dimaksud.
Tak kurang 1.180 butir ineks warna krem logo Appel berhasil disita. Selain itu, dua pengecer pil setan itu ikut diamankan. Keduanya merupakan paman dan keponakan, yakni Iman Darmawan alias Iman (27), warga Jalan Majapahit 8, Lorong Kompi 1, RT 01/01, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Sebarang Ulu I, dan Agus alias Andri (34), warga Desa Klajon, RT 01/02, Kelurahan Klunggen, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jateng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Parman SIk dalam gelar hasil ungkap kasus di Mapolda Sumsel, kemarin, pengungkapan ineks jenis baru tersebut sejak sepekan yang lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Batu Jajar, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame.
Dini hari itu, polisi meringkus pembeli dengan penyamaran hingga mengamankan tersangka Iman Darmawan. Dari tangan Iman disita sebungkus rokok Sampoerna yang berisikan 100 butir ekstasi. Dari penangkapan tersangka dengan barang bukti 100 butir ekstasi, kemudian dilakukan pengembangan kasusnya hingga dilakukan penangkapan Agus alias Andri.
Agus ditangkap di kontrakannya di Jalan Batu Jajar, Lorong Masjid, RT 20, Kelurahan Sukarame. Tentunya dengan jumlah barang bukti lebih besar, yakni 500 butir, 480 plus 100 butir ekstasi. Alhasil penggeledahan dilanjutkan, ditemukan ekstasi lagi dalam sebuah bungkus di dalamnya ada kotak warna kram “Good Day Cappucino” setelah dibuka berisikan 500 butir, 480 butir dan 100 butir.
Di mana barang itu merupakan titipan tersangka Iman. Keduanya lantas digelandang ke Polda Sumsel. Dari hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumsel, seribu butir lebih ekstasi ini jenis baru yang masuk ke Palembang.
“Ya, jadi ekstasi jenis baru ini. Ini baru kali pertama didapatkan di wilayah Palembang, narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman yang mengandung senyawa epilon,” ungkapnya.
Kedua tersangka Iman dan Agus sendiri akan dijerat pasal berlapis. “Kedua pengedar dan bandar ekstasi ini bisa dijerat pasal 112 dan 114 KUHP, jo pasal 133 ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun hingga seumur hidup,” tegas Parman.
AKBP Made Swetra selaku Kepala Labfor Polda Sumsel mengatakan, ekstasi jenis baru ini selain lebih memabukkan juga sangat berbahaya efek sampingnya.
“Ini mengandung senyawa epilon. Kalau ekstasi pada umumnya mengandung senyawa metilendioksi-metamfetamina (MDMA), namun imi epilon. Efeknya lebih memabukkan dengan memicu sistem saraf otak, dan menimbulkan halusinasi, gembira namun mengurusi nafsu makan,” jelasnya.
Tetapi efek negatifnya juga jauh lebih besar, seperti lebih memabukkan. “Nah kalau efeknya hilang ini yang dikhawatirnya. Penggunanya akan terganggu syarat otaknya, apalagi kalau rutin mengkonsumsi. Bisa ketagihan, depresi, hingga gangguan syaraf tadi,” tukasnya.
Sedangkan pengakuan tersangka Agus, ekstasi itu akan laris manis diedarkan di arena hiburan malam. “Aku jual biasa di tempat hiburan lebih kalau dari 3 bulan. Sebutannya aku jual Rp 300 ribu,” ujarnya.
Giliran Iman mengaku tidak ada pilihan lain untuk mencari uang. “Ya itu aku kan tinggal sama paman aku Agus. Tinggal serumah di kasih makan, jadi aku tidak bisa nolak. Kalau di suruh antar aku kirim, nah rupanya paman ketangkap,” tukasnya. (adi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/