Infaq atau Pungli di SMPN 9 Palembang ?

SMPN 9 Palembang di Jalan Rudus Sekip Ujung
Posted by:
DUNIA pendidikan kembali heboh. Kali ini kehebohan itu terjadi di SMP Negeri 9 Palembang.

Kehebohan tersebut soal sumbangan walimurid dengan dalil uang komite di sekolah kembali menjadi polemik. Bedanya, kali ini di SMP Negeri 9 Palembang, bukan disebut uang komite. Namun Infaq Dukungan Kegiatan Pendidikan (IDKP).

Sumber Palembang Pos yang enggan disebutkan namanya, mengatakan besaran uang IDKP ini berbeda-beda. Untuk penerima subsidi kurang dari Rp 2,4 juta, reguler Rp 2,4 juta sampai Rp 3 juta dan Pensubsidi lebih dari Rp 3 juta. Selain itu, siswa juga membayar infaq rutin Rp 270 ribu/bulan.

Uang IDKP sendiri sudah disiapkan untuk berbagai alokasi. Di antaranya, untuk persiapan kelengkapan penilaian adiwiyata, kegiatan hari besar, pengadaan speedy telepon sekolah Rp 5 juta, pengadaan mesin fotokopi Rp 40 juta, pengadaan 70 unit kursi stainless Rp 35 juta, sound system upacara Rp 26 juta, dan lainnya.

“Kita sebetulnya kaget juga, kenapa begitu banyak kebutuhan sekolah ini yang dibebankan ke siswa melalui uang IDKP ini. Kalau ditentukan ini bukan seperti infaq. Memang katanya ada keringanan, tapi belum tahu juga,” ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), M. Adrian sudah mendengar hal tersebut. Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan laporan dari wali murid mengenai sumbangan tersebut.

“Belum, belum ada kita terima laporan dari wali murid yang masuk ke Ombudsman mengenai dimintanya sumbangan dari SMPN 9,” kata Andrian, Selasa (11/9).

Andrian menjelaskan, sumbangan yang diminta dari pihak sekolah seperti kasus yang terjadi di SMPN 9 ini sudah sering terjadi. Menurutnya, kasus seperti ini sama halnya yang terjadi di SMAN 5 dan SMAN 6 kemarin.

“Itu seharusnya tidak diwabjikan di dalam Permendikbud tahun 2016 sudah dijelaskan bahwa sumbangan, bantuan, dan lainnya itu tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun,” ujarnya.

Jika wali murid keberatan dengan sumbangan yang dilakukan di SMPN 9, lanjut Andrian, pihaknya pun menganjurkan kepada wali murid untuk membuat laporan ke Ombudsman. Setelah menerima laporan, pihaknya akan segera menyelidiki.

“Ombudsman siap menerima keluhan wali murid mengenai sumbangan ini. Setelah ada laporan yang masuk, kami akan mempelajari secara teknis dulu. Lalu, kami akan turunkan tim langsung untuk menanyakan langsung baik itu ke komite dan kepala sekolah SMPN 9,” jelasnya.

Andrian menambahkan, pihaknya mengimbau kepada pihak sekolah yang ada di Palembang, Sumsel untuk tidak lagi meminta sumbangan hal serupa seperti itu.

“Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang dan Disdik Sumsel itu harus memanggil setiap kepala sekolah berkumpul di dalam satu forum agar kejadian serupa tidak terulang terus menerus setiap tahunnya. Ombudsman siap untuk diperlibatkan di dalamnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto melalui Kabid SMP Herman Wijaya saat dihubungi Palembang Pos mengatakan pihaknya tidak pernah menginzinkan adanya pungutan atas nama pemerintah di sekolah.

“Kalau untuk pungutan tidak ada, namun kalau untuk sumbangan itu ada dan itu bukan dari kepala sekolah melainkan dari komite sekolah,” katanya.

Komite sekolah ini meminta sumbangan itu berlandaskan dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016. “Tapi, meskipun diperbolehkan untuk meminta sumbangan namun tidak ditetapkan berapa jumlahnya artinya sukarela dan bagi yang tidak mampu tidak harus membayarnya. Dan untuk pembayarannya dikasih tenggang waktu selama setahun,” ujar Herman. (tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/