PALEMBANG – Penegasan posisi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang harus netral dalam pelaksanaan Pilkada, Pileg maupun Pilpres sudah diatur dalam UU No 5/2014 tentang ASN.
Bunyi dari UU No 5/2014 pasal 2 huruf f, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Contoh dari larangan dimaksud yakni PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Selanjutnya PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial; PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan; PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar P Butarbutar Penggantian kepala daerah diikuti dengan penggantian gerbong pejabat pemerintahan, itu adalah pemandangan yang selalu disuguhkan kepada masyarakat pascapelantikan kepada daerah yang baru.
Hal ini, menurut Pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar P Butar-butar pengusulan mutasi atau pindah kerja adalah kebiasaan yang sulit untuk dielakkan usai pelaksanaan pesta demokrasi kepala daerah.
“Hal seperti ini sulit untuk dihilangkan. Karena pejabat terpilih tentu tidak akan bisa melupakan jasa-jasa yang telah diberikan para pejabat tersebut, saat dia berjuang merebut kekuasaan. Sehingga, manakala dia telah menang dan duduk di kursi kekuasaanya, maka giliran dia untuk membalas budi para pendukungnya itu. kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama,” ujar mantan Ketua IKA Fisip Unsri ini.
Diakui Bagindo. kalau kepala OPD bukanlah jabatan politik, tetapi politisasi tidak bisa dihindari pada level ini walaupun lanjut Bagindo, dalam UU sudah jelas ASN harus netral.
“Untuk masalah ini komisi ASN ataupun badan pengawas dan lainnya tidak bisa berbuat banyak karena keberadan mereka juga tidak bisa lepas dari kepentingan politik,” ujarnya.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan pemerintah lanjut Bagindo, adalah dengan melakukan perekrutan CPNS melalui sistem dan komputer line. “Kita berharap perekrutan CPNS saat ini bisa lebih bersih, sehingga bisa menghasilkan PNS yang benar-benar berkualitas dan bebas dari proses KKN,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Bagindo, dalam penentuan kepala dinas atau kepala OPD, sebaiknya pemda menyerahkannya kepada pihak ketiga yang benar-benar netral. “Penempatan jabatan sebaiknya diserahkan kepada pihak ketiga. Dan kepala daerah dan jabatan politik tidak boleh menginterpensi, katanya. (del)
No Responses