PALEMBANG- Sesuai instruksi Presiden RI No 8 tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka pemerintah daerah diminta untuk dapat mengintegrasikan setiap jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) serta jaminan kesehatan lainya kedalam JKN. Hanya saja, dalam melaksanakan integrasi tersebut, Pemda mengaku kesulitan jika harus menanggung beban jaminan keseluruhan di APBD.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Hj Lesty Nurainy mengatakan, sejauh ini sudah ada ada 16 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi di Sumsel yang telah mengintegrasikan program kesehatan ini secara bertahap. Untuk mengintegrasikan ini memang dibutuhkan anggaran. Nah di Sumsel tinggal Kabupaten Pali yang belum terintegrasi,” katanya,
Kamis (1/3/18).
Dikatakanya, dengan integrasi jaminan kesehatan ini, nantinya setiap program serupa yang ada di masing-masing kabupaten/kota akan disatukan dalam bentuk JKN. Sampai saat ini masih 113 ribu peserta JKN yang telah tercover dari Sumsel. Jadi memang masih sedikit, mudah-mudahan kedepan dapat lebih banyak dan mencakup seluruh pemda di Sumsel,”
katanya.
Integrasi ini juga termasuk dalam program Provinsi Sumsel yakni Jamkesmas yang secara bertahap diintegrasikan ke JKN. Tetapi, memang masih ada yang belum, sebab sifatnya bertahap. “Sesuai instruksi pada akhir tahun ini setiap jaminan social di daerah harus sudah
terintegrasi minimal 95 persen,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin mengatakan, sudah mengeluakan surat himbauan kesetiap kabupaten kota untuk dapat mengintegrasikan program kesehatan yang ada ke JKN. “Termasuk pada program kesehatan kita, jadi nantinya hanya ada satu saja, tidak boleh dobel-dobel,” katanya.
Nah, yang masih menjadi pertimbangan saat ini lebih kepada beban jaminan kesehatan yang nantinya juga akan dilimpahkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. “Ini yang masih kita cari polanya seperti apa, sebab anggaran kita tidak kuat
untuk mengcover semuanya,” katanya.
Alex menjelaskan, pada saat penerapan Jamkesmas, masalah pembayaran bersifat sharing antara Pemda dengan Pemerintah Pusat. Selain itu, rumah sakit juga tidak selalu penuh, sebab sistem pasien diterapkan secara berjenjang. Seperti dari dari Puskesmas, RSUD, RSUP, hingga ke RS milik Pemerintah Pusat. “Jadi tidak boleh langsung menuju rumah sakit, disesuaikan dengan keadaan pasien terlebih dahulu,” katanya.(cw05)
No Responses